Pilkada HSU 2024

Masuk Hari Pendaftaran Pilkada 2024, Ini Penegasan Bawaslu HSU

Memasuki Pilkada Serentak 2024 HSU, yakni tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati setempat periode 2024- 2029. 

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Hari ini memasuki Pemilihan (Pulkada) Serentak tahun 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yakni tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati setempat periode 2024 2029. 

Masa pendaftaran ini berlangsung selama tiga hari mulai Selasa hingga Kamis tanggal 27 sampai 29 Agustus di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) HSU.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) HSU mengingatkan agar pasangan bakal calon Bupati-Wabup agar memperhatikan beberapa hal.

Pertama kondisi lalu lintas seiring adanya pengalihan jalan. Kemudian ketertiban, keamanan dan kenyamanan bersama. Sehingga proses mobilisasi balon pasangan dan pengguna jalan tidak ada yang merasa terganggu.

Baca juga: Hari Pertama ke KPU Banjarbaru, Paslon Aditya-Said Abdullah Kompak Kenakan Setelan Hitam Putih

Baca juga: Terima Kedatangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Tapin Gelar Karpet Merah

"Penting lagi memperhatikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan aparatur desa hingga pihak-pihak yang wajib netral dalam pilkada," ujar Ketua Bawaslu HSU, Marfa'i, Selasa (27/8/2024).

Apalagi merebaknya kabar bakal ada rombongan pasangan bakal calon yang diiringi ratusan pendukung maupun simpatisan. Jangan sampai nantinya ada oknom ASN, Kades, Aparat desa dan lain-lain yang semestinya wajib netral. Justru ikut (ada) dalam rombongan tersebut nantinya.

"Netralitas sangat penting dalam pilkada ini. Pilkada harus taat asas dan taat aturan," tegasnya.

Da juga mewanti-wanti agar tidak ada kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pasangan calon, baik untuk kepentingan seperti dalam tahapan pendaftaran, maupun tahapan lainnya di Pilkada yang berkaitan dengan pasangan calon.

"Kami pastikan ada tindaklanjut, jika itu terjadi," sambungnya.

Bawaslu HSU juga mengingatkan kepada ASN, kades dan aparat desa hingga siapapun yang wajib netral, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Khususnya yang berkaitan dengan pasangan calon di Pilkada. 

"Artinya, jika ada oknum ASN memposting atau mengunggah salah satu figur calon yang masih berkaitan dengan partai politik, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, agar bersama-sama berpatisipasi melakukan pengawasan. Sehingga proses tahapan pilkada berjalan sebagaimana mestinya. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved