Pilkada Tabalong 2024

Tersebar di 12 Kecamatan, Ratusan Data Pemilih Meninggal Dunia Masuk DPS Tabalong

Hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan bersama PKD dan sekretariat menemukan adanya pemilih meninggal dunia masuk DPS Pilkada Tabalong.

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Bawaslu Tabalong-Panwaslu Kecamatan Kelua dibantu PKD melakukan pencermatan DPS Pilkada Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan bersama Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dan sekretariat menemukan adanya pemilih meninggal dunia masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tabalong.

Berdasarkan data yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Tabalong, terdapat sebanyak 131 data pemilih meninggal dunia masuk DPS tersebar di 12 kecamatan.

Masing-masing, Murung Pudak ada 31, Muara Harus ada 4, Jaro ada 6, Muara Uya ada 10, Tanjung ada 26, Haruai ada 9, Pugaan ada 4, Banua Lawas ada 10, Kelua ada 13, Bintang Ara ada 5, Tanta ada 12 da 
Upau ada 2.

Bukan hanya itu, jajaran Bawaslu Tabalong juga menemukan 63 pemilih terdaftar dalam DPS tidak sesuai alamat KTP elektronik, 1 pemilih berstatus anggota Polri, 24 pemilih ganda, dan 2 pemilih masih di bawah umur. 

Baca juga: Kirab Merah Putih Meriahkan Pendaftaran, KPU di Lima Daerah Terima Berkas Paslon

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Raza Daftar ke KPU Bersama 200 Orang Pendukung, Sebelumnya Selamatan

Kemudian juga ditambah lagi adanya terdapat 96 pemilih yang belum terdaftar dalam DPS tetapi sudah memenuhi syarat.

Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Selasa (27/8/2024) menyampaikan, temuan itu merupakan hasil penelusuran panwaslu kecamatan bersama PKD dan sekretariat terhadap DPS yang diumumkan jajaran KPU Tabalong, 18-27 Agustus 2024.

Terkait temuan ini jajarannya juga telah menyurati masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan masing-masing (PPK) dengan tembusan KPU Tabalong dan beberapa pihak terkait. 

"Sesuai tembusan yang kami terima, panwaslu kecamatan masing-masing telah menyampaikan saran perbaikan kepada PPK sesuai wilayah kerjanya," katanya. 

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi.Bawaslu Tabalong ini juga menyarankan setiap panitia pemungutan suara (PPS) melakukan verifikasi kepada pemilih yang diusulkan dalam masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengawas. 

Dimana sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, PPS dapat memperbaiki DPS paling lama lima hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan.

"Apabila terdapat kendala dalam perbaikan DPS diharapkan kepada KPU Tabalong maupun PPK agar membantu PPS sesuai wilayah kerjanya,' kata Mahda.

Untuk diketahui, berdasarkan lampiran Keputusan KPU Tabalong Nomor 595 Tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi DPS di Kabupaten Tabalong untuk pemilihan 2024 sebanyak 188.294 orang.

Ini terdiri dari 94.296 laki-laki dan 93.998 perempuan, dan disusun ke dalam 550 TPS untuk 12 kecamatan dan 131 kelurahan desa. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved