Korupsi di Kalsel
Selewengkan APBDes, Mantan Kades Sungai Harang Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri HST
Kejari HST resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Harang karena terlibat dugaan korupsi dana desa.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Harang karena terlibat dugaan korupsi APBdes.
Penahanan terhadap mantan kades berinsial R dilakukan kejari HST setelah menyatakan berkas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBdes Sungai Harang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST dinyatakan lengkap.
Penahanan R ini dibenarkan Kajari HST, Dr Yusup Darmaputra dalam konfrensi pers, Kamis, (29/08/2024).
Dikatakannya, tersangka berinisial R diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020.
Baca juga: Kasus Korupsi APBDesa Dilimpahkan ke Kejari HST, Tersangka Diduga Membuat Nota Palsu
Baca juga: Ungkap Korupsi pada Bank Pemerintah Ini, Kejari Kotabaru Selamatkan Uang Negara Rp 488 Juta
"Berkasnya sudah dinyatakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) lengkap. Kami telah menerima tersangka dan barang bukti berdasarkan P-21 Jaksa Penuntut Umum Nomor:B-1737/O.3.15/Fd.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024," jelasnya.
Yusup mengatakan, dan setelah proses pemeriksaan terdakwa dan Barang Bukti selesai, terdakwa R dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Barabai untuk 20 Hari ke depan.
"Terdakwa R merupakan mantan Kepala Desa Sungai Harang, Kecamatan Haruyan yang diduga telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Harang Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun anggaran 2019 dan 2020," jelasnya.
Kajari mengatakan atas tindakannya, terdakwa merugikan Negara Sebesar Rp 222.016.065.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kadis PUPR Tanbu Bergulir, Berkas Pekara Telah Diserahkan ke Kejaksaan
Terdakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Desa Sungai Harang
Kejari HST
korupsi dana desa
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
APBdes
Kecamatan Haruyan
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.