Korupsi di Kalsel

Selewengkan APBDes, Mantan Kades Sungai Harang Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri HST 

Kejari HST resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Harang karena terlibat dugaan korupsi dana desa.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaussene
Kajari HST, Dr Yusup Darmaputra (Tengah) bersama jajaran saat menggelar Konfrensi Pers kasus dugaan korupsi APBdes Sungai Harang, Kamis (29/8/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Harang karena terlibat dugaan korupsi APBdes.

Penahanan terhadap mantan kades berinsial R dilakukan kejari HST setelah menyatakan berkas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBdes Sungai Harang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST dinyatakan lengkap.

Penahanan R ini dibenarkan Kajari HST, Dr Yusup Darmaputra dalam konfrensi pers, Kamis, (29/08/2024).

Dikatakannya, tersangka berinisial R diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020.

Baca juga: Kasus Korupsi APBDesa Dilimpahkan ke Kejari HST, Tersangka Diduga Membuat Nota Palsu

Baca juga: Ungkap Korupsi pada Bank Pemerintah Ini, Kejari Kotabaru Selamatkan Uang Negara Rp 488 Juta 

"Berkasnya sudah dinyatakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) lengkap. Kami telah menerima tersangka dan barang bukti berdasarkan P-21 Jaksa Penuntut Umum Nomor:B-1737/O.3.15/Fd.1/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024," jelasnya. 

Yusup mengatakan, dan setelah proses pemeriksaan terdakwa dan Barang Bukti selesai, terdakwa R dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Barabai untuk 20 Hari ke depan.

"Terdakwa R merupakan mantan Kepala Desa Sungai Harang, Kecamatan Haruyan yang diduga telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Harang  Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun anggaran 2019 dan 2020," jelasnya. 

Kajari mengatakan atas tindakannya, terdakwa merugikan Negara Sebesar Rp 222.016.065.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kadis PUPR Tanbu Bergulir, Berkas Pekara Telah Diserahkan ke Kejaksaan

Terdakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved