Breaking News

Berita Banjarbaru

Polres Banjarbaru Bakal Tindak Tegas Pelaku Karhutla, Buka Lahan Sembarangan Bisa Dipidana

Polres Banjarbaru akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku karhutla yang terbukti melanggar hukum.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 
Relawan Damkar saat beruapaya melakukan pembasanan, di lokasi Karhutla di Jalan Ahmad Yani Jurusan Pelaihari, Pengayuan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalsel  


BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Meski kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Banjarbaru tidak separah tahun sebelumnya, namun hal itu tetap menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Seperti halnya diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku karhutla yang terbukti melanggar hukum.

"Penindakan akan kami lakukan terhadap pihak yang sengaja membakar lahan, untuk kepentingan pribadi seperti pembukaan lahan perkebunan," katanya, Selasa (3/9/2024).

Diungkapkan Haris, penegakan hukum akan dilakukan secara koordinatif dengan instansi terkait.

"Sebab ada ancaman pidana terhadap aktivitas membuka lahan secara sembarang. Sudah sangat jelas dan akan ditindak tegas," ujarnya.

Haris menyebut pihaknya juga telah menggalakkan patroli dan pemantauan, di daerah-daerah rawan karhutla.

Hal itu ujar Haris pihaknya lakukan untuk mengidentifikasi, dan mencegah potensi kebakaran.

"Semoga dapat mengurangi dampak negatif dari karhutla, melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat," jelasnya.

Hingga awal September 2024 tercatat ada 40 karhutla di Banjarbaru, yang terjadi di dua kecamatan. Yakni di Kecamatan Landasanulin dan Lianganggang, dengan total lahan terbakar seluas 15,3 hektare. (mel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved