Pilkada Tabalong 2024

Terdaftar sebagai Bapaslon Bupati dan Wabup Tabalong, Begini Langkah H Fani-Habib Taufan

Dari tiga Bapaslon yang telah daftarkan diri ke KPU Kabupaten Tabalong, terdapat duet yang berasal dari ASN dan juga anggota legislatif

Penulis: Dony Usman | Editor: Kamardi Fatih
Banjarmasin Post/Dony Usman
Pasangan bakal calon Bupati Tabalong HM Noor Rifani-Habib Muhammad Taufani Alkaf, salah satu kontestan di Pilkada Tabalong 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dari tiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah daftarkan diri ke KPU Kabupaten Tabalong, terdapat duet yang berasal dari ASN dan juga anggota legislatif.

Mereka, HM Noor Rifani, ASN yang posisi terakhirnya sebagai Kepala Diskominfo Kabupaten Tabalong dan Habib Muhammad Taufani Alkaf, yang merupakan anggota DPRD Tabalong 2024-2029.

Keduanya berpasangan mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang akan ikut berkontestasi di Pilkada Tabalong 2024.

Terkait statusnya ini, baik HM Noor Rifani maupun Habib Muhammad Taufani Alkaf, kompak menyatakan, bila mereka sama-sama telah menyatakan mundur dari ASN maupun anggota dewan.

Ini disampaikan keduanya kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers Rabu (4/9/2024) sore di Rumah Bersama Tabalong Smart, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Menurut HM Noor Rifani, surat pengunduran diri tersebut juga diserahkan dan dimasukan ke dalam silon sebagai salah satu syarat dokumen saat mendaftar ke KPU Tabalong, 29 Agustus 2024.

Dengan telah memasukan surat pengunduran diri bersama dokumen lainnya itulah, KPU Tabalong menyatakan berkas mereka lengkap dan bisa diterima.

"Persyaratan yang diminta oleh KPU melalui silon tadi sudah kami penuhi sehingga kami bisa mendaftar di KPU dan terbukti juga pendaftaran diterima. Saya kira itu sudah menjawab apa yang mungkin dipertanyakan orang," ucap H Fani.

Hal senada juga disampaikan, Habib Muhammad Taufani Alkaf. Pria yang biasa  disapa Habib Taufan ini dengan tegas menyatakan bila dirinya juga sudah  mengundurkan diri dari anggota DPRD Tabalong.

"Saat ini sedang dalam proses pengganti antar waktu (PAW), dalam waktu dekat kemungkinan dilantik. Sudah berproses," katanya.

Habib Taufan menyebut apa yang mereka berdua lakukan dengan mengundurkan diri baik sebagai ASN maupun anggota dewan ini juga sesuai dengan ketentuan di PKPU No 8 Tahun 2024.

Terpisah Kordiv Teknis KPU Tabalong, Inderi Hidayat, saat dikonfirmasi, membenarkan bila surat pernyataan pengunduran diri dari bakal calon bertatus ASN dan anggota dewan ada diserahkan dan telah dimasukan ke dalam silon.

"Sebagaimana ketentuan harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran ke kami, ke instansi terkait, harus juga menyertakan bukti tanda terima bahwa baik itu ASN maupun anggota dewan itu sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada instansi atau lembaga tertinggi masing-masing," jelas Inderi.

Khusus untuk ASN juga harus ada disertai pelaporan kepada pihak atasan bahwa yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati atau kepala daerah.

"Jadi dokumen itu sudah masuk semua ke silon kemarin pas lakukan pendaftaran," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved