Berita Tabalong

Sempat Berusaha Kabur Saat Digerebek, Dua Pria di Kelua Tabalong Kedapatan Miliki Dua Paket Sabu

Sempat mencoba untuk melarikan diri, dua pria, MI (43) dan TAR (59), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong

Tayang:
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tabalong
Sempat mencoba untuk melarikan diri, dua pria, MI (43) dan TAR (59), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, kini tak bisa berkutik lagi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Sempat mencoba untuk melarikan diri, dua pria, MI (43) dan TAR (59), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, kini tak bisa berkutik lagi.

Keduanya diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong saat lakukan penggerebekan di kediaman pelaku, MI,  Senin (9/9/2024) malam.

Bersama kedua pelaku didapatkan dua bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,57 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Selasa (10/9/2024), mengatakan,  kedua pelaku diamankan di kediaman pelaku MI.

Baca juga: Lolos 8 Besar PON XXI Aceh-Sumut, Pelatih Tim Sepakbola PON Kalsel: Berkat Kerja Keras Pemain 

Baca juga: Aula SMAN 7 Banjarmasin Kalsel Ambruk, Disdikbud Kalsel Segera Usulkan Perbaikan

Ini setelah petugas mendapatkan laporan dari warga bila di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Ketika akan dilakukan penangkapan dsn petugas memasuki kediaman pelaku, MI, keduanya sedang berada di dalam kamar.

Melihat kedatangan sejumlah petugas, kedua pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri namun berhasil digagalkan petugas.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua buah plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu di kantong jaket dan di casing gawai milik pelaku MI.

Keduanya mengakui barang tersebut milik mereka berdua, dibeli dengan uang hasil patungan dan dibeli dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas.

"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," tegasnya.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Turut di sita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,57 gram," tambahnya.

Kemudian juga ada 1 buah kotak rokok warna putih merah, 1 buah sekop  terbuat dari sedotan plastik, 1 pack plastik klip, 2 buah gawai warna biru tua dan hitam, 1 buah jaket warna hitam serta uang tunai sebesar Rp100 ribu. 

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved