Berita Tabalong
Sempat Berusaha Kabur Saat Digerebek, Dua Pria di Kelua Tabalong Kedapatan Miliki Dua Paket Sabu
Sempat mencoba untuk melarikan diri, dua pria, MI (43) dan TAR (59), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Sempat mencoba untuk melarikan diri, dua pria, MI (43) dan TAR (59), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, kini tak bisa berkutik lagi.
Keduanya diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong saat lakukan penggerebekan di kediaman pelaku, MI, Senin (9/9/2024) malam.
Bersama kedua pelaku didapatkan dua bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,57 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Selasa (10/9/2024), mengatakan, kedua pelaku diamankan di kediaman pelaku MI.
Baca juga: Lolos 8 Besar PON XXI Aceh-Sumut, Pelatih Tim Sepakbola PON Kalsel: Berkat Kerja Keras Pemain
Baca juga: Aula SMAN 7 Banjarmasin Kalsel Ambruk, Disdikbud Kalsel Segera Usulkan Perbaikan
Ini setelah petugas mendapatkan laporan dari warga bila di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Ketika akan dilakukan penangkapan dsn petugas memasuki kediaman pelaku, MI, keduanya sedang berada di dalam kamar.
Melihat kedatangan sejumlah petugas, kedua pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri namun berhasil digagalkan petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua buah plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu di kantong jaket dan di casing gawai milik pelaku MI.
Keduanya mengakui barang tersebut milik mereka berdua, dibeli dengan uang hasil patungan dan dibeli dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas.
"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," tegasnya.
Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Turut di sita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,57 gram," tambahnya.
Kemudian juga ada 1 buah kotak rokok warna putih merah, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 pack plastik klip, 2 buah gawai warna biru tua dan hitam, 1 buah jaket warna hitam serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
| Curi Setandan Pisang, Dua Pria di Tabalong Ditangkap Polisi, Jalani Proses Ini di Polsek Banua Lawas |
|
|---|
| Residivis Narkoba di Tabalong Dibekuk di Tepi Jalan, Polisi Sita Timbangan Digital dan 6 Paket Sabu |
|
|---|
| Temukan Jalan dan Jembatan Rusak di Tabalong, Masyarakat Bisa Segera Lapor ke Layanan TRC |
|
|---|
| Penyuluhan ke Ketua RT, Kepala BNNK Tabalong Ajak Masyarakat Aktif Cegah Narkotika |
|
|---|
| Gunakan Tameng dan Tongkat, Personel Polres Tabalong Latih Kemampuan Pengendalian Massa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/asSempat-mencoba-untuk-melarikan-diri-dua-pria-MI-4.jpg)