Pilkada Tabalong 2024

Tiga Bapaslon Pilkada Tabalong Lakukan Perbaikan Syarat, Ini Yang Diperbaiki

Perbaikan ini dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi syarat calon yang berlangsung dari 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024

Penulis: Dony Usman | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasin post
Ketua KPU Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Perbaikan terhadap beberapa syarat calon dilakukan dari tiga bapaslon Pilkada yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Tabalong.

Perbaikan ini dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi syarat calon yang berlangsung dari 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024.
 
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, Selasa (10/9/2024), menyampaikan, setelah lakukan pendaftaran dan  pemeriksaan kesehatan, pihaknya juga melakukan penelitian administrasi persyaratan calon.

"Berdasarkan hasil penelitian administrasi persyaratan calon yang kami lakukan terdapat perbaikan-perbaikan," kata Ardiansyah.

Perbaikan yang diminta ini di antaranya mencakup foto, riwayat hidup, serta perbedaan nama antara KTP dan ijazah.

“Ini sudah dilakukan perbaikan oleh masing-masing tim pasangan calon,” tambahnya.

Selanjutnya, dari 5-6 September 2024, pihaknya menyampaikan hasil penelitian administrasi persyaratan calon yang mereka lakukan melalui silon.

Sedangkan untuk masa perbaikannya pada 6-8 September 2024 dan ketiga bapaslon telah lakukan perbaikan syarat calon.

"Pada tanggal 8 September kemarin tiga bakal pasangan calon telah melakukan penyerahan secara administrasi perbaikan ke kantor KPU Tabalong,” ujarnya.

Penyerahan perbaikan pertama kali dilakukan tim pasangan H Marlan dan Murjani, baru  tim H M Noor Rifani-Habib Taufani Alkaf, dan terakhir tim H Norhasani-Gusti Kadarusman.

Pada tahapan berikutnya, lanjut Ardiansyah, KPU Tabalong akan kembali melakukan penelitian perbaikan persyaratan calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti pada 6-14 September 2024. 

Kemudian, 13-14 September 2024 KPU Tabalong melakukan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon.

"Ini juga diumumkan melalui media massa maupun medsos KPU Kabupaten Tabalong,” ucapnya.

Ardi menambahkan, nantinya KPU Tabalong akan meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bapaslon pasa 15 -16 September 2024.

Apabila ada masukan dan tanggapan masyarakat, maka KPU Tabalong juga akan melakukan klarifikasi terhadap keabsahan persyaratan paslon itu.

"Ini akan dilaksanakan dari tanggal 15 sampai 21 September 2024, dan pada 22 September 2024 akan dilakukan pleno penetapan pasangan calon," katanya.

Sedangkan untuk pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved