Berita HSU

Bawaslu HSU Bakal Dirikan Posko Pengaduan, Petakan Kerawanan Pilkada 2024

Bawaslu HSU dalam waktui dekat akan dirikan Posko Pengaduan, adapun tujuannya salah satunya petakan kerawanan di Pilkada 2024

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurnia Wati
Syardani menyampaikan kerawanan Pilkada 2024 di HSU 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) HSU menyampaikan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) yang menjadi perhatian agar tidak terjadi pada Pilkada 2024

Divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat, Hukum dan Humas Bawaslu HSU Syardani menyampaikan IKP pada kegiatan sosialisasi. Dirinya mengatakan hal yang menjadi kewaspadaan kerawanan ini melihat pada Pilkada 2029 lalu. 

Potensi kerawanannya diantaranya adanya pelanggaran saat pemungutan suara, untuk pencegahannya dilakukan memastikan jajaran KPPS dan PPS mendapatkan bimbingan teknis yang cukup sehingga benar benar memahami tata cara, mekanisme dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

Potensi kerawanan lain adalah adanya pemilihan suara ulang pada Pemilu, agar tidak terjadi juga perlu sosialisasi kepada masyarakat tentang tatacara pemungutan suara.

Kerawanan lain yang diantisipasi oleh Bawaslu HSU adalah adanya komplain dari saksi saat pemungutan atau penghitungan. 

Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy Terbaru, Cek Posisi Dibutuhkan, Penempatan Kalsel hingga Kaltara

Baca juga: Lowongan Kerja Indofood September 2024, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar, Cek Posisi Dicari

“Hal ini biasa terjadi adanya saksi yang komplain karenanya perlu memberikan surat imbauan kepada PPS, KPPS dan petugas keamanan serta mengaktifkan pengawasan melekat, serta meningkatkan pengawasan partisipatif,” ujar Syardani. 

Kerawanan lainnya adalah adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta atau timses, Bawaslu melakukan pencegahan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan mengaktifkan patroli serta mendirikan posko pengaduan masyarakat di setiap desa. 

“Bagi masyarakat yang melihat adanya pelanggaran pemilu dapat melaporkan pada posko pengaduan,” ujarnya. Kerawanan yang juga diantisipasi oleh Bawaslu adalah netralitas ASN atau keterlibatan kepala desa serta aparat desa.

Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved