Berita Viral
Fakta Pria di Pasuruan Kena ETLE Imbas Bonceng Diduga Pocong Tak Berhelm, Polisi Angkat Bicara
akta sebenarnya kejadian viral, yang menunjukkan seorang pria kena tilang elektronik imbas membonceng penumpang diduga pocong yang tak memakai helm.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut fakta sebenarnya kejadian viral di media sosial, yang menunjukkan seorang pria kena tilang elektronik imbas membonceng penumpang diduga pocong yang tak memakai helm.
Pria itu terekam kamera ETLE hingga akhirnya surat tilang tersebut dikirimkan ke rumah yang bersangkutan.
Namun beda pendapat dengan polisi yang menyebut jika sosok yang dimaksud pocong itu sebenarnya adalah orang tak mengenakan helm.
Klarifikasi Polisi
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo kemudian angkat bicara soal unggahan yang viral ini.
Ia memastikan bahwa foto surat ETLE yang menampilkan pria membonceng pocong tersebut adalah hoaks.
Baca juga: Bocoran Materi SKD CPNS 2024 Meliputi TWK, TKP, dan TIU, Simak Nilai Ambang Batas
Baca juga: Fakta Kisah TKW Asal Jember Sofiatun Dituding Habisi Majikan di Arab Saudi, Berhasil Pulang Kampung
Foto tersebut sudah diedit hingga muncul sosok menyerupai pocong di belakang pengemudi.
Faktanya, pengendara tersebut memang ditilang karena tidak memakai helm, bukan karena membonceng pocong yang tidak pakai helm.
Sosok yang tampak di belakang pengemudi sebenarnya hanyalah bayangan yang terkena sorot lampu dari depan.
"Itu bohong, pengendara itu ditilang karena memang tak mengenakan helm. Kejadian sebenarnya terjadi di Jalan Ahmad Yani Bangil pada 8 Agustus 2024," jelas AKP Deni.
Meskipun demikian, pemuda yang ditilang itu sudah membayar dendanya.
"Tilangnya sudah dibayar," tutup AKP Deni.
Viral di Media Sosial
Curhatan pria di Pasuruan ramai beredar dan sempat viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @unikinfold Selasa (10/9/2024).
Dalam unggahannya, pria tersebut memperlihatkan surat ETLE yang dikirimkan ke rumahnya.
Melalui surat tersebut disampaikan bahwa pria itu melanggar lalu lintas lantaran penumpang yang dibawanya menggunakan sepeda motor tak memakai helm.
“LAMPIRAN SURAT KAPOLRES PASURUAN NO B/3694/VIII/YAN 12/2024/Satlantas TANGGAL 08 AGUSTUS 2024
Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8) Tidak mengenakan Helm Standard Nasional Indonesia,” tulis surat tersebut.
Sontak surat yang datang itu pun membuatnya kaget lantaran tak merasa membawa penumpang pada malam kejadian.
Setelah dilihat dengan seksama, berdasarkan foto yang tertera pada surat tersebut tampak sosok putih yang duduk di bangku penumpang.
Pria itu pun menduga bahwa sosok yang menumpang di sepeda motornya adalah makhluk halus pocong.
“pov lu ketilang karena
gak bawa sim X
gak bawa STNK X
gak bawa helm X
poci nya gak pake helm
kejadian di Pasuruan lagi,” tulisnya.
Nasib pria yang kena tilang lantaran tanpa sadar membawa penumpang berupa pocong itu pub ramai menuai perhatian warganet.
“ayihihihi2 : sebelum mati nyusahin udah mati nyusahin juga kacau nih,”
“nafisah.hehe : Datang lagi ke TKP, cari si Poci terus minta dia bayarin,”
“lusiyanto1 : Kalau urusan ginian cctv gak mati tapi giliran ada kasus yang melibatkan oknum cctv tiba2 rusak,”
“alfiansyah_sp1 : Definisi udah mati masih nyusahib,”
“cacasallsabillahhh : Seru banget tinggal tinggal diindonesia semua serba ada,”
Timpal sejumlah warganet dalam kolom komentar unggahan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Viral Kondisi Memprihatinkan Jembatan di Barito Timur, Warga Terpaksa Melintas Meski Kondisi Ambruk |
![]() |
---|
Kondisi Jembatan Pulau Telo Penghubung Kalsel-Kalteng Diduga Alami Abrasi, Warganet Kuak Ada Retakan |
![]() |
---|
Modal Kuat Sosok Viral Salsa Erwina Hutagalung yang Berani Tantang Debat Anggota DPR Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Rekam Jejak dan Duduk Perkara Dugaan KDRT Ustadz Evie Effendi: Dilaporkan Ludahi Anak Perempuanya |
![]() |
---|
Viral Pernikahan Pasangan Pengantin Remaja di Karang Intan, Resepsi Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.