Pilkada Tabalong 2024

Bawaslu Tabalong Imbau KPU Rencanakan Pengadaan Dan Distribusi Perlengkapan Pilkada

Bawaslu Tabalong telah menerbitkan imbauan terkait perencanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara suntuk Pilkada 2024

|
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/donny usman
Kantor Bawaslu Kabupaten Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara serta dukungan lainnya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, harus benar-benar direncanakan dengan baik.

Perencanaan yang sesuai ketentuan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam proses pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.

Untuk itu, Bawaslu Tabalong telah menerbitkan imbauan terkait perencanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara serta dukungan lainnya pada Pilkada 2024.

"Imbauan ini ditujukan ke KPU Kabupaten Tabalong,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki, saat dihubungi, Senin (16/9/2024) siang.

Menurut Mahdan, imbauan bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam proses pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, serta memastikan kelancaran dan keamanan pilkada di Kabupaten Tabalong

Sehingga KPU Kabupaten Tabalong harus merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Tinggal Seorang Diri, Pria di Tabalong Ini Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah

Baca juga: BREAKING NEWS - Bocah di Sumberjaya Kintap Tala Dilaporkan Tenggelam di Lubang Eks Tambang

Dia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan standar kebutuhan, bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis logistik pemilihan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1139 Tahun 2024.

Logistik pilkada terbagi tiga kelompok, yakni perlengkapan pemungutan suara sebanyak 7 item, dukungan perlengkapan lainnya sebanyak 12 item, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sebanyak 6 item.

Untuk itu, ia berharap kepada KPU Tabalong telah menyusun jadwal pengadaan dan pendistribusian logistik pemilihan yang nantinya digunakan di 550 TPS. 

"Begitupula jenis dan jumlah setiap logistik sesuai kebutuhan," katanya.

Selain itu, Bawaslu Tabalong juga mengimbau KPU untuk menyusun jadwal pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, menentukan jenis dan jumlah perlengkapan yang dibutuhkan, serta melakukan pemetaan atau zona pengadaan dan pendistribusian.

Kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, Polri dan TNI juga ditekankan untuk memastikan distribusi dan keamanan logistik pilkada.

“Kami juga meminta KPU untuk menyiapkan data mengenai pengadaan dan pendistribusian logistik pemilihan sesuai dengan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu,” ucapnya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved