Opini
Menelisik Pajak dalam Islam dan Indonesia
PAJAK dalam Islam mempunyai kedudukan krusial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta melindungi stabilitas negara
Oleh: Muhammad Widodo Ma’ruf
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah
PAJAK dalam Islam mempunyai kedudukan krusial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta melindungi stabilitas negara.
Islam selaku ad- din menyediakan syariah ataupun ketentuan yang mengatur interaksi manusia dengan Tuhan dan ikatan antarsesama manusia (muamalah) di berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, sosial, budaya, dan keamanan negara.
Sejak awal perkembangan Islam, di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, khulafaurrasyidin, dan seterusnya, pendapatan negara diperoleh dari bermacam sumber seperti zakat, kharaj, jizyah, dharibah, dan pendapatan lain yang bersifat insidental, seperti usyur serta ghanimah. Pendapatan ini digunakan untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan negara pada masa itu.
Prinsip-prinsip ekonomi Islam jadi dasar dalam melaksanakan kegiatan ekonomi, termasuk dalam konteks dharibah (pajak).
Baca juga: Menguji Bawaslu
Baca juga: Pelamar Seleksi CPNS di HST Kalsel Bisa Melakukan Sanggah Selama Tiga Hari Ini
Dharibah dalam Islam merupakan pajak yang dipungut dari muslim yang mempunyai kelebihan harta serta digunakan untuk kepentingan umum. Dharibah, yang dianggap sebagai beban tambahan di samping zakat, menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk ikut serta dalam pembangunan negara.
Tetapi, terdapat selisih pandangan di kalangan ulama fuqaha mengenai kewajiban dharibah. Sebagian berpendapat kalau tidak terdapat kewajiban lain selain zakat, sementara yang lain mengakui dharibah sebagai kewajiban tambahan kala negara membutuhkannya.
Secara etimologi, kata “dharibah” berasal dari bahasa Arab yang berarti “mewajibkan” ataupun “membebankan.”
Dalam konteks pajak, dharibah dimaksud sebagai kewajiban yang dibebankan kepada kaum muslim setelah zakat.
Menurut Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqhuz Zakah, dharibah merupakan kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang wajib disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan tanpa mendapat imbalan secara langsung dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik serta tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.
Dalam sejarah Islam, ada contoh pemungutan pajak yang bersifat wajib serta dibebankan kepada seluruh rakyat untuk penuhi kebutuhan negara. Salah satunya yakni penarikan pajak oleh Sultan Al- Zahir Baybars di Syam dikala bangsa Tatar menyerang.
Sultan memerlukan dana guna mempersiapkan tentara, tetapi kas negara dalam baitul mal tidak memadai. Sesudah bertanya dengan para ulama tentang boleh tidaknya mengambil sebagian uang rakyat guna menutupi anggaran tantara, mereka pun mengizinkan mengambil sebagian uang dari rakyat untuk keperluan tersebut.
Permasalahan yang sama berlangsung pada masa pemerintahan Amirul Mukminin Yusuf bin Tasyfin di Andalusia, ia memerlukan uang guna mempersiapkan pasukan dan menghadapi musuh. Tetapi, di baitul mal tidak tersedia cukup dana untuk keperluan tersebut.
Kemudian ia mengumpulkan para ulama serta hakim, dengan suara bulat mereka memfatwakan kalau Amirul Mukmimin diperbolehkan mengambil sebagian uang dari kaum muslimin sejumlah yang dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan tersebut.
Menurut Asy- Syatibi, pemungutan dharibah (pajak) mesti dilihat dari sudut pandang maslahah (kepentingan umum). Dengan merujuk pada pemikiran ulama sebelumnya, semacam Al- Ghazali dan Ibn Al- Fara’, Asy- Syatibi mengemukakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Penyuluh-Pajak-Kanwil-DJP-Kalimantan-Selatan-dan-Tengah-sds.jpg)