Opini

Menelisik Pajak dalam Islam dan Indonesia

PAJAK dalam Islam mempunyai kedudukan krusial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta melindungi stabilitas negara

Tayang:
Editor: Edi Nugroho
Dokumentasi  Muhammad Widodo Ma’ruf
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah 

Ketika masyarakat belum mampu melaksanakan tanggung jawab ini, mereka bisa mengalihkannya kepada baitul mal serta menyumbangkan sebagian kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah bisa mengenakan dharibah (pajak), walaupun sebelumnya belum diatur dan diterapkan.

Di Indonesia, pajak diatur oleh undang-undang selaku kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa dan digunakan untuk kepentingan negara demi kemakmuran rakyat.

Pajak mempunyai ciri khusus, seperti pengalihan sumber daya dari sektor swasta ke sektor publik, pemungutan yang dilakukan oleh pemerintah, dan sifatnya yang memaksa walaupun tetap harus memperoleh persetujuan dari pihak berwenang. Pajak juga tidak memberikan imbalan langsung kepada wajib pajak, tetapi manfaatnya diharapkan bisa dirasakan oleh seluruh warga negara.

Dharibah dalam Islam juga diatur untuk menciptakan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan. Pajak ini diwajibkan untuk menutupi kebutuhan negara, paling utama dalam pembiayaan jihad, industri militer, gaji tentara, dan kebutuhan darurat semacam bencana alam.

Namun, dharibah hanya dikenakan pada kaum muslim yang kaya dan bersifat sementara, hanya diberlakukan kala negara benar-benar mengalami defisit. Sementara itu, pajak penghasilan di Indonesia dipungut secara rutin sesuai dengan undang- undang dan dikenakan pada subjek yang telah ditetapkan.

Pajak dalam Islam (dharibah) dan pajak menurut undang-undang di Indonesia sama-sama diperuntukan untuk kemaslahatan umat dan negara. Keduanya merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk mendanai kebutuhan publik semacam infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertahanan.

Akan tetapi, dalam Islam, dharibah cuma diberlakukan dalam keadaan darurat serta dengan prinsip keadilan, yakni hanya dikenakan pada mereka yang mempunyai kelebihan harta setelah kebutuhan dasar terpenuhi. Pajak sepatutnya tidak jadi beban yang berat untuk masyarakat, melainkan dilihat sebagai kontribusi sukarela untuk kemaslahatan bersama.

Pemerintah wajib memastikan kalau sistem perpajakan yang berlaku tidak memberatkan, transparan, dan akuntabel, serta diiringi dengan pengelolaan yang baik supaya manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menyingkirkan unsur paksaan dalam pembayaran pajak tidak hanya sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, tetapi juga dengan prinsip keadilan sosial. Kala pajak dipahami sebagai kewajiban yang diterima dengan kesadaran penuh akan manfaatnya, masyarakat akan lebih bersemangat dalam memenuhi kewajiban ini.

Paksaan dalam pembayaran pajak justru dapat menimbulkan ketidakpuasan serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pajak dan mengelola dana pajak dengan transparan serta bertanggung jawab merupakan kunci menciptakan kesejahteraan yang adil dan merata. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved