Opini

Menelisik Pajak dalam Islam dan Indonesia

PAJAK dalam Islam mempunyai kedudukan krusial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta melindungi stabilitas negara

Tayang:
Editor: Edi Nugroho
Dokumentasi  Muhammad Widodo Ma’ruf
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah 

Oleh: Muhammad Widodo Ma’ruf
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah

PAJAK dalam Islam mempunyai kedudukan krusial dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta melindungi stabilitas negara. 

Islam selaku ad- din menyediakan syariah ataupun ketentuan yang mengatur interaksi manusia dengan Tuhan dan ikatan antarsesama manusia (muamalah) di berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, sosial, budaya, dan keamanan negara.

Sejak awal perkembangan Islam, di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad SAW, khulafaurrasyidin, dan seterusnya, pendapatan negara diperoleh dari bermacam sumber seperti zakat, kharaj, jizyah, dharibah, dan pendapatan lain yang bersifat insidental, seperti usyur serta ghanimah. Pendapatan ini digunakan untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan negara pada masa itu.

Prinsip-prinsip ekonomi Islam jadi dasar dalam melaksanakan kegiatan ekonomi, termasuk dalam konteks dharibah (pajak). 

Baca juga: Menguji Bawaslu

Baca juga: Pelamar Seleksi CPNS di HST Kalsel Bisa Melakukan Sanggah Selama Tiga Hari Ini

Dharibah dalam Islam merupakan pajak yang dipungut dari muslim yang mempunyai kelebihan harta serta digunakan untuk kepentingan umum. Dharibah, yang dianggap sebagai beban tambahan di samping zakat, menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk ikut serta dalam pembangunan negara.

Tetapi, terdapat selisih pandangan di kalangan ulama fuqaha mengenai kewajiban dharibah. Sebagian berpendapat kalau tidak terdapat kewajiban lain selain zakat, sementara yang lain mengakui dharibah sebagai kewajiban tambahan kala negara membutuhkannya.

Secara etimologi, kata “dharibah” berasal dari bahasa Arab yang berarti “mewajibkan” ataupun “membebankan.” 

Dalam konteks pajak, dharibah dimaksud sebagai kewajiban yang dibebankan kepada kaum muslim setelah zakat.

Menurut Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqhuz Zakah, dharibah merupakan kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang wajib disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan tanpa mendapat imbalan secara langsung dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik serta tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.

Dalam sejarah Islam, ada contoh pemungutan pajak yang bersifat wajib serta dibebankan kepada seluruh rakyat untuk penuhi kebutuhan negara. Salah satunya yakni penarikan pajak oleh Sultan Al- Zahir Baybars di Syam dikala bangsa Tatar menyerang.

Sultan memerlukan dana guna mempersiapkan tentara, tetapi kas negara dalam baitul mal tidak memadai. Sesudah bertanya dengan para ulama tentang boleh tidaknya mengambil sebagian uang rakyat guna menutupi anggaran tantara, mereka pun mengizinkan mengambil sebagian uang dari rakyat untuk keperluan tersebut.

Permasalahan yang sama berlangsung pada masa pemerintahan Amirul Mukminin Yusuf bin Tasyfin di Andalusia, ia memerlukan uang guna mempersiapkan pasukan dan menghadapi musuh. Tetapi, di baitul mal tidak tersedia cukup dana untuk keperluan tersebut.

Kemudian ia mengumpulkan para ulama serta hakim, dengan suara bulat mereka memfatwakan kalau Amirul Mukmimin diperbolehkan mengambil sebagian uang dari kaum muslimin sejumlah yang dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan tersebut.

Menurut Asy- Syatibi, pemungutan dharibah (pajak) mesti dilihat dari sudut pandang maslahah (kepentingan umum). Dengan merujuk pada pemikiran ulama sebelumnya, semacam Al- Ghazali dan Ibn Al- Fara’, Asy- Syatibi mengemukakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab masyarakat.

Ketika masyarakat belum mampu melaksanakan tanggung jawab ini, mereka bisa mengalihkannya kepada baitul mal serta menyumbangkan sebagian kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah bisa mengenakan dharibah (pajak), walaupun sebelumnya belum diatur dan diterapkan.

Di Indonesia, pajak diatur oleh undang-undang selaku kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa dan digunakan untuk kepentingan negara demi kemakmuran rakyat.

Pajak mempunyai ciri khusus, seperti pengalihan sumber daya dari sektor swasta ke sektor publik, pemungutan yang dilakukan oleh pemerintah, dan sifatnya yang memaksa walaupun tetap harus memperoleh persetujuan dari pihak berwenang. Pajak juga tidak memberikan imbalan langsung kepada wajib pajak, tetapi manfaatnya diharapkan bisa dirasakan oleh seluruh warga negara.

Dharibah dalam Islam juga diatur untuk menciptakan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan. Pajak ini diwajibkan untuk menutupi kebutuhan negara, paling utama dalam pembiayaan jihad, industri militer, gaji tentara, dan kebutuhan darurat semacam bencana alam.

Namun, dharibah hanya dikenakan pada kaum muslim yang kaya dan bersifat sementara, hanya diberlakukan kala negara benar-benar mengalami defisit. Sementara itu, pajak penghasilan di Indonesia dipungut secara rutin sesuai dengan undang- undang dan dikenakan pada subjek yang telah ditetapkan.

Pajak dalam Islam (dharibah) dan pajak menurut undang-undang di Indonesia sama-sama diperuntukan untuk kemaslahatan umat dan negara. Keduanya merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk mendanai kebutuhan publik semacam infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertahanan.

Akan tetapi, dalam Islam, dharibah cuma diberlakukan dalam keadaan darurat serta dengan prinsip keadilan, yakni hanya dikenakan pada mereka yang mempunyai kelebihan harta setelah kebutuhan dasar terpenuhi. Pajak sepatutnya tidak jadi beban yang berat untuk masyarakat, melainkan dilihat sebagai kontribusi sukarela untuk kemaslahatan bersama.

Pemerintah wajib memastikan kalau sistem perpajakan yang berlaku tidak memberatkan, transparan, dan akuntabel, serta diiringi dengan pengelolaan yang baik supaya manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menyingkirkan unsur paksaan dalam pembayaran pajak tidak hanya sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, tetapi juga dengan prinsip keadilan sosial. Kala pajak dipahami sebagai kewajiban yang diterima dengan kesadaran penuh akan manfaatnya, masyarakat akan lebih bersemangat dalam memenuhi kewajiban ini.

Paksaan dalam pembayaran pajak justru dapat menimbulkan ketidakpuasan serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pajak dan mengelola dana pajak dengan transparan serta bertanggung jawab merupakan kunci menciptakan kesejahteraan yang adil dan merata. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved