Pilkada Tabalong 2024
Hadapi Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Tabalong Wanti-wanti Soal Netralitas ASN
Tahapan Pilkada 2024 saat ini sedang memasuki masa kampanye yang berlangsung 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
BANJARRMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Tahapan Pilkada 2024 saat ini sedang memasuki masa kampanye yang berlangsung 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Dengan berjalannya tahapan masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Tabalong mewanti-wanti terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Seluruh ASN wajib menjaga netralitas pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki, Kamis (26/9/2024) pagi, menyampaikan, berdasarkan jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada, saat ini memasuki masa kampanye terhitung sejak 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Baca juga: Bubarkan Pernikahan Mantan Istri, Pria Ini Dibekuk Anggota Polsek Simpang Empat Tanahbumbu Kalsel
Baca juga: Pilkada HST 2024, Kaum Muda Dorong KPU Muat Materi Debat Pilbup Terkait Penyelamatan Meratus
Untuk menjaga terciptanya iklim yang kondusif, maka seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik.
"Diimbau kepada seluruh pegawai ASN tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan," ucapnya.
Apabila ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin maka akan diancam dengan hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Setelah ditetapkannya pasangan calon pada 22 September 2024 oleh KPU Tabalong, bagi pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin terancam hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," tegasnya.
Ditambahkannya, ada beberapa bentuk pelanggaran disiplin yang termuat dalam
Keputusan Bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada pemilihan.
Di antaranya, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon atau pasangan calon, melakukan sosialisasi/kampanye melalui media sosial/online calon atau pasangan calon.
Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan, menjadi anggota atau pengurus partai politik, membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan/calon
Kemudian, memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati
"Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/atau menggunakan latar belakang foto atau gambar terkait partai politik atau calon serta alat peraga terkait partai politik atau calon. Dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap calon atau pasangan calon," tambahnya.
Selanjutnya, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap calon atau pasangan calon pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.
Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan bagi partai politik, calon atau pasangan calon setelah penetapan peserta pemilihan dan embuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon atau pasangan calon pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas pegawai ASN, Bawaslu Tabalong bekerjasama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pengawasan netralitas pegawai ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing," kata Mahdan.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
| Besok KPU Lakukan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Terpilih Hasil Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Tabalong Gelar Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 |
|
|---|
| Kecamatan Murungpudak Paling Terakhir Rekapitulasi Suara Pilkada Tabalong 2024 |
|
|---|
| Pleno Rekapitulasi Kecamatan di Tabalong Rampung Hari Ini, Tingkat Partisipasi Belum Bisa Dketahui |
|
|---|
| Sambangi Tabalong, Ketua Bawaslu Kalsel Tinjau Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Murung Pudak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Ilustrasi-pilkada-dd.jpg)