Berita Batola

Protes Soal Ketua DPRD Batola, Syarif Bakal Bawa ke Mahkamah Partai Golkar

Anggota DPRD Batola dari Partai Golkar, Syarif Faisal, bakal membawa masalah penunjukan Ketua DPRD Batola ke Mahkamah Partai di DPP Partai Golkar

|
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid
Inilah Gedung DPRD Batola di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Protes terkait sosok Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala dari Partai Golkar kini berbuntut panjang. 

Bahkan rencananya, Anggota DPRD Barito Kuala dari Partai Golkar, Syarif Faisal, membawa masalah ini ke Mahkamah Partai di DPP Partai Golkar

Syarif Faisal mengatakan, ia sudah menyurati DPP. Hanya saja belum ada balasan terkait hal ini. 

Ia berdalih protes ini bukan karena ingin menjadi Ketua DPRD. Sebab santer disebut jika Faisal lah yang akan menduduki jabatan ketua. Sayangnya jabatan tersebut diserahkan kepada Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono. 

Ia menjelaskan penolakan ini berdasarkan seluruh anggota hingga kader di tingkat kecamatan. 
Apalagi nama Ayu diusulkan ketika ada permintaan usulan dua perempuan dan dua laki-laki. 

"Syaratnya tidak memenuhi. Padahal dalam aturan jelas calon ketua harus S1 dan merupakan pengurus tingkat kabupaten," jelasnya. 

Nama Ayu diusulkan menurutnya bisa diseleksi kembali di tingkat provinsi. "Tapi setelah diusulkan ke DPP, nama Ayu yang pertama," sesalnya.

Ia pun berencana untuk membawa ini ke DPP melalui Mahkamah Partai. "Secepatnya ini akan kami bawa ke Mahkamah Partai," jelasnya. 

Adanya protes dari kader di daerah terkait penunjukan Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono sebagai Ketua DPRD Batola oleh DPP Partai Golkar, Ketua Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah dan Calon Pimpinan DPRD Partai Golkar, Puar Junaidi, angkat bicara.

Puar menegaskan bahwa penetapan nama pimpinan DPRD sepenuhnya merupakan kewenangan DPP, sesuai dengan aturan organisasi Partai Golkar.

Menurut Puar, penetapan nama Ketua DPRD Batola telah melalui proses yang sesuai dengan Peraturan Organisasi 02 Partai Golkar. Dalam proses tersebut, DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan menggelar rapat pleno diperluas yang melibatkan pengurus DPD Provinsi untuk menjaring nama-nama calon pimpinan.

“Itu kan sudah terjaring 4 nama, selanjutnya minta penetapan kepada DPP, artinya itu kewenangan DPP untuk menetapkan 1 nama dari 4 nama itu,” jelas Puar, Selasa (1/10/2024).

Menanggapi keberatan yang muncul dari kader daerah terkait kualifikasi Ayu Dyan, Puar mempertanyakan mengapa nama Ayu tetap diusulkan jika memang dianggap tidak memenuhi syarat. 

"Kenapa saat rapat pleno diperluas nama Ayu diusulkan? DPD Provinsi hanya menjaring sesuai rapat pleno diperluas, kewenangan untuk menentukan siapa pimpinan dewan ada di DPP," tambahnya. (wie/sul)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved