Berita Batola
Protes Soal Ketua DPRD Batola, Syarif Bakal Bawa ke Mahkamah Partai Golkar
Anggota DPRD Batola dari Partai Golkar, Syarif Faisal, bakal membawa masalah penunjukan Ketua DPRD Batola ke Mahkamah Partai di DPP Partai Golkar
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Protes terkait sosok Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala dari Partai Golkar kini berbuntut panjang.
Bahkan rencananya, Anggota DPRD Barito Kuala dari Partai Golkar, Syarif Faisal, membawa masalah ini ke Mahkamah Partai di DPP Partai Golkar.
Syarif Faisal mengatakan, ia sudah menyurati DPP. Hanya saja belum ada balasan terkait hal ini.
Ia berdalih protes ini bukan karena ingin menjadi Ketua DPRD. Sebab santer disebut jika Faisal lah yang akan menduduki jabatan ketua. Sayangnya jabatan tersebut diserahkan kepada Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono.
Ia menjelaskan penolakan ini berdasarkan seluruh anggota hingga kader di tingkat kecamatan.
Apalagi nama Ayu diusulkan ketika ada permintaan usulan dua perempuan dan dua laki-laki.
"Syaratnya tidak memenuhi. Padahal dalam aturan jelas calon ketua harus S1 dan merupakan pengurus tingkat kabupaten," jelasnya.
Nama Ayu diusulkan menurutnya bisa diseleksi kembali di tingkat provinsi. "Tapi setelah diusulkan ke DPP, nama Ayu yang pertama," sesalnya.
Ia pun berencana untuk membawa ini ke DPP melalui Mahkamah Partai. "Secepatnya ini akan kami bawa ke Mahkamah Partai," jelasnya.
Adanya protes dari kader di daerah terkait penunjukan Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono sebagai Ketua DPRD Batola oleh DPP Partai Golkar, Ketua Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah dan Calon Pimpinan DPRD Partai Golkar, Puar Junaidi, angkat bicara.
Puar menegaskan bahwa penetapan nama pimpinan DPRD sepenuhnya merupakan kewenangan DPP, sesuai dengan aturan organisasi Partai Golkar.
Menurut Puar, penetapan nama Ketua DPRD Batola telah melalui proses yang sesuai dengan Peraturan Organisasi 02 Partai Golkar. Dalam proses tersebut, DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan menggelar rapat pleno diperluas yang melibatkan pengurus DPD Provinsi untuk menjaring nama-nama calon pimpinan.
“Itu kan sudah terjaring 4 nama, selanjutnya minta penetapan kepada DPP, artinya itu kewenangan DPP untuk menetapkan 1 nama dari 4 nama itu,” jelas Puar, Selasa (1/10/2024).
Menanggapi keberatan yang muncul dari kader daerah terkait kualifikasi Ayu Dyan, Puar mempertanyakan mengapa nama Ayu tetap diusulkan jika memang dianggap tidak memenuhi syarat.
"Kenapa saat rapat pleno diperluas nama Ayu diusulkan? DPD Provinsi hanya menjaring sesuai rapat pleno diperluas, kewenangan untuk menentukan siapa pimpinan dewan ada di DPP," tambahnya. (wie/sul)
berita batola
DPRD Batola
Ketua DPRD Batola
DPP Partai Golkar
DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel
DPRD Kabupaten Batola
Ditabrak Tongkang, 7 Rumah Warga Hingga Fasilitas Umum di Desa Sungai Seluang Batola Rusak |
![]() |
---|
Tim FKG ULM Edukasi Siswa Madrasah di Pulau Sugara Batola, Ajarkan Cara Cegah Karies Sejak Dini |
![]() |
---|
ABK Hilang Saat Pelayaran di Sungai Barito Batola, Tim SAR Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Turnamen Sepakbola Bupati Batola Cup 2025 Bergulir, H Bahrul Ilmi : Memacu Semangat Para Pemain |
![]() |
---|
Tidak Hanya Jadi Lambang Pangan, Desa Cahaya Baru Batola Disiapkan Jadi Sentra Produk Ekspor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.