Tekno
Aplikasi Marketplace Temu Asal China Dilarang di Indonesia, Juga Ditentang di Eropa dan AS
Aplikasi marketplace asal China, "Temu" dilarang di Indonesia karena dinilai akan mengancam UMKM
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aplikasi marketplace asal China, "Temu" dilarang di Indonesia karena dinilai akan mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Pasalnya, Temu terhubung dengan 80 pabrik di China yang bisa menyalurkan langsung produknya ke konsumen di seluruh dunia. Praktik ini membuat harga menjadi lebih murah dan memangkas lapangan kerja.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
Tak hanya di Indonesia, kehadiran Temu ternyata juga ditentang di beberapa wilayah, termasuk Eropa dan Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Bank Indonesia Membantah Deflasi 5 Bulan Berturut-turut adalah Tanda Ekonomi Melemah
Dituduh lakukan praktik manipulatif di Eropa
Temu, aplikasi marketplace versi internasional dari Pinduduo asal China, memperluas operasinya ke negara-negara Barat tahun lalu.
Dimulai dari Amerika Serikat pada musim gugur 2022 dan kemudian ke selusin negara Uni Eropa termasuk Belgia, Prancis, Polandia, Jerman, hingga Inggris pada April 2023.
Sebagai bagian dari ekspansi ke Eropa, perusahaan induk Temu, PDD Holdings, juga memindahkan kantornya untuk operasi internasional dari Shanghai ke Dublin, Irlandia pada bulan Mei 2023.
Temu pun menjadi booming. Temu menjadi aplikasi yang paling banyak diunduh di Apple App Store di Belgia, Prancis, Italia, Jerman, dan Portugal pada 8 Juli lalu. Data ini berasal dari situs web pelacakan SimilarWeb.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Temu juga menjadi aplikasi yang paling banyak diunduh kedua di toko Apple AppStore di Belanda, Polandia, Swedia, dan Inggris Raya.
Meski populer, kehadiran Temu di Eropa ini memantik perhatian dari sejumlah organisasi konsumen. Pasalnya, Temu dianggap menenerapkan praktik manipulatif.
Direktur Jenderal Organisasi Konsumen Eropa (BEUC), Monique Goyens mencontohkan praktik manipulatif yang ditemukan di Temu adalah taktik Upselling.
Taktik ini membuat pengguna Temu membeli produk yang lebih mahal atau lebih banyak dari produk yang mereka ingin beli di aplikasi.
Praktik manipulatif lainnya adalah mempersulit prosedur penutupan akun. BEUC juga menyebut Temu transparan terkait sistem rekomendasi dan kriteria produk yang disarankan.
Praktik-praktik itu dianggap melanggar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA).
Sebab Microsoft Windows 10 Eror di Seluruh Dunia, Tampilkan Layar Biru, Berimbas Kekacauan Massal |
![]() |
---|
Intip Pabrik Baru Xiaomi dengan 'Pekerja' Seluruhnya Robot, Bisa Beroperasi 24 Jam Tanpa Manusia |
![]() |
---|
Hindari Membersihkan Layar Handphone dengan 5 Bahan ini |
![]() |
---|
Dibanderol Mulai Rp 7,4 Juta, Apple Watch Series 5 Dijual Perdana di Indonesia Pada 6 Desember |
![]() |
---|
Sematkan Fitur-fitur ini, Smartwatch Apple Masih Mendominasi Pasar Kalahkan Dua Pesaingnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.