Tekno

Aplikasi Marketplace Temu Asal China Dilarang di Indonesia, Juga Ditentang di Eropa dan AS

Aplikasi marketplace asal China, "Temu" dilarang di Indonesia karena dinilai akan mengancam UMKM

Editor: Rahmadhani
Google Play
Aplikasi marketplace asal China, "Temu" 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Aplikasi marketplace asal China, "Temu" dilarang di Indonesia karena dinilai akan mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Pasalnya, Temu terhubung dengan 80 pabrik di China yang bisa menyalurkan langsung produknya ke konsumen di seluruh dunia. Praktik ini membuat harga menjadi lebih murah dan memangkas lapangan kerja.

Hal tersebut diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Tak hanya di Indonesia, kehadiran Temu ternyata juga ditentang di beberapa wilayah, termasuk Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Baca juga: Bank Indonesia Membantah Deflasi 5 Bulan Berturut-turut adalah Tanda Ekonomi Melemah

Dituduh lakukan praktik manipulatif di Eropa

Temu, aplikasi marketplace versi internasional dari Pinduduo asal China, memperluas operasinya ke negara-negara Barat tahun lalu.

Dimulai dari Amerika Serikat pada musim gugur 2022 dan kemudian ke selusin negara Uni Eropa termasuk Belgia, Prancis, Polandia, Jerman, hingga Inggris pada April 2023.

Sebagai bagian dari ekspansi ke Eropa, perusahaan induk Temu, PDD Holdings, juga memindahkan kantornya untuk operasi internasional dari Shanghai ke Dublin, Irlandia pada bulan Mei 2023.

Temu pun menjadi booming. Temu menjadi aplikasi yang paling banyak diunduh di Apple App Store di Belgia, Prancis, Italia, Jerman, dan Portugal pada 8 Juli lalu. Data ini berasal dari situs web pelacakan SimilarWeb.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Temu juga menjadi aplikasi yang paling banyak diunduh kedua di toko Apple AppStore di Belanda, Polandia, Swedia, dan Inggris Raya.

Meski populer, kehadiran Temu di Eropa ini memantik perhatian dari sejumlah organisasi konsumen. Pasalnya, Temu dianggap menenerapkan praktik manipulatif.

Direktur Jenderal Organisasi Konsumen Eropa (BEUC), Monique Goyens mencontohkan praktik manipulatif yang ditemukan di Temu adalah taktik Upselling.

Taktik ini membuat pengguna Temu membeli produk yang lebih mahal atau lebih banyak dari produk yang mereka ingin beli di aplikasi.

Praktik manipulatif lainnya adalah mempersulit prosedur penutupan akun. BEUC juga menyebut Temu transparan terkait sistem rekomendasi dan kriteria produk yang disarankan.

Praktik-praktik itu dianggap melanggar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved