Korupsi di Kalsel

Terjerat Dugaan Korupsi Upah Kader Dinsos, Praperadilan Anggota DPRD HST Ini Ditolak PN Banjarmasin

Praperadilan yang diajukkan Anggota DPRD HST berinisial MS ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang permohonan praperadilan dengan termohon Kejati Kalsel beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Praperadilan yang diajukkan Anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) berinisial MS ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Seperti diberitakan sebelumnya, MS ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam perkara dugaan korupsi.

Merasa penetapan tersangka tidak sah, MS pun melalui kuasa hukumnya Zainal Abidin mengajukkan preperadilan di PN Banjarmasin.

Dan permohonan praperadilan ini ditolak oleh Majelis Hakim Tunggal, Suwandi pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (10/10/2024).

Baca juga: Terjerat Perkara Korupsi, Begini Modus Mantan Kades di HST Ini Selewengkan Dana Desa

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Anggota DPRD HST Ini Ajukkan Praperadilan di PN Banjarmasin

“Menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan pemohon," ujar hakim tunggal Suwandi saat membacakan putusan.

Pada sidang sebelumnya, baik pemohon maupun termohon turut menghadirkan ahli di persidangan. Dimana dari fakta persidangan penetapan tersangka MS sudah sesuai aturan.

Usai persidangan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin mengatakan, bahwa penetapan MS sebagai tersangka mamang sudah sesuai prosedur. Sehingga sudah selayaknya permohonan prapradilan yang diajukan MS ditolak.

“Dari pokok perkara setelah kita cermati, pemohon tidak dapat membuktikan letak tidak sahnya termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka,” ujar Mubin.

Dijelaskan Mubin bahwa pihaknya tak akan sembarangan menetapkan orang menjadi tersangka. Perlu adanya bukti serta saksi yang cukup sehingga penetapan tersangka itu baru dapat dilakukan.

“Sebagaimana kita ketahui syarat sah atau tidaknya penetapan tersangka harus didukung dua alat bukti dan dua alat bukti yang sah itu menurut pertimbangan hakim tadi kami dapat buktikan. Sehingga kesimpulannya, pemohon praperadilan ini ditolak dan penetapan tersangka itu sah," imbuhnya.

Dengan ditolaknya permohonan prapradilan ini kata Mubin maka Kejati Kalsel akan tetap melaksanakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi upah kader Dinsos di HST tersebut.

“Apabila berkas sudah lengkap maka akan kita serahkan kepada penuntut umum untuk pemeriksaan berkas perkara tahap satu dan nantinya dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Seperti diketahui, MS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran upah kader di Dinsos HST senilai Rp 300 juta lebih.

MS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Kalsel per tanggal 30 Agustus 2024 usai diperiksa sebagai saksi. Dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi, Pria Asal HST Ini Resmi Ditahan Penyidik Kejati Kalsel

Penyidik menjerat MS dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana pasal primair.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved