Berita Viral

Pengemudinya Bayar Tilang, Ustaz Maulana Minta Maaf Usai Viral Dibonceng Motor tapi Tak Pakai Helm

Awalnya Ustaz Maulana mengendarai mobil, tapi ia kemudian memutuskan naik motor agar lebih cepat sampai tujuan

Tayang:
Editor: Rahmadhani
Instagram
Sempat viral di media sosial, Dai Ustaz Maulana terekam dibonceng motor di Jl AP Pettarani, Makassar dengan tanpa mengenakan helm. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ustaz Maulana akhirnya meminta maaf setelah sempat viral karena dibonceng naik motor melintasi Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, tanpa mengenakan helm.

Menyadari kekeliruannya sudah minta maaf. Ia mengaku terburu-buru hingga lupa mengenakan helm sebagai sarana keselamatan berkendara.

Ucapan maaf Ustaz Maulana disampaikan Ustaz Maulana kepada Personel Lantas Polrestabes Makassar, Bripka Mahir Dg Rani.

"Terkait video viral di Jalan AP Pettarani terkait Ustaz Maulana yang tertangkap kamera berboncengan tanpa menggunakan helm, kami sudah menghubungi beliau dan beliau menyampaikan permohonan maaf karena tidak sengaja," jelas Mahir.

Awalnya Ustaz Maulana mengendarai mobil, tapi ia kemudian memutuskan naik motor agar lebih cepat sampai tujuan.

Baca juga: Mobil Mewah BMW Hilang saat Diparkir di Hotel di Semarang, Pelaku Diduga Pakai Remote Keyless

Baca juga: Remaja Ngawi Jadi Begal Alat Vital Dipicu Nonton Film Panas, Korban Nyaris Celaka

"Beliau beralasan sangat buru-buru, awalnya beliau menumpangi mobil dan buru turun kemudian naik motor untuk sampai tujuan," sambungnya.

Disebutkan pula, pengemudi sepeda motor yang membonceng Ustaz Maulana sudah membayar denda tilang.

Sebelumnya viral di media sosial video yang memperlihatkan Ustaz Maulana terekam dibonceng motor di Jl AP Pettarani, Makassar dengan tanpa mengenakan helm.

Video diunggah akun Instagram, @makassar_iinfo dengan narasi 'Hati-hati k' pak Ustadz ku' dengan emoticon love.

Ustaz Maulana tampak melambaikan tangan ke pengendara yang merekamnya.

"Hahaha, Weh, ustaz Maulana, uztas," sapa pengendara dibalas lambaian tangan oleh Ustaz Maulana.

Hanya saja, dalam rekaman video itu, penceramah yang terkenal dengan kalimat, 'Jamaah, oh jamaah' ini, terlihat tidak mengenakan helm.

Dirinya terlihat hanya mengenakan kopiah dipadupadankan gamis panjang saat melintas di jalan poros Nasional AP Pettarani, Makassar.

Dirinya terlihat hanya mengenakan kopiah dipadupadankan gamis panjang saat melintas di jalan poros Nasional AP Pettarani, Makassar.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Karsiman, memberikan tanggapan terkait video viral Ustaz Maulana yang terekam mengendarai motor tanpa menggunakan helm di Jalan AP Pettarani, Makassar.

Kombes Pol Karsiman menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, wajib mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Setiap pengendara motor, baik yang membawa maupun yang dibonceng, wajib memakai helm. Tidak ada pengecualian," ujar Karsiman saat dikonfirmasi oleh Tribun Timur pada Sabtu (5/10/2024) malam.

Dalam pernyataannya, Karsiman menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi semua orang tanpa pandang bulu, termasuk tokoh masyarakat maupun agama. 

"Kami mengimbau seluruh masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk menjadi teladan yang baik dalam mematuhi aturan hukum, termasuk aturan lalu lintas. Ini penting karena mereka dijadikan contoh oleh masyarakat luas," tambahnya.

Karsiman juga menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah bagian dari tanggung jawab bernegara. "Mari kita patuhi setiap aturan hukum yang ada di negara ini, salah satunya adalah aturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan," imbuh perwira dengan tiga melati di pundaknya itu.

Saat ditanya mengenai kemungkinan apakah aksi Ustaz Maulana tersebut terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Karsiman mengaku pihaknya akan segera melakukan pengecekan lebih lanjut terkait hal itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved