KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka oleh KPK

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dalam OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel

Editor: Rahmadhani
Foto Ist Biro Adpim Setda Provinsi Kalsel
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menerima penghargaan Presiden Joko Widodo saat Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional di Jakarta Convention Center, Senin (6/5/2024) lalu. Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dalam OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel dan malakukan praperadilan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sahbirin mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan di Kalimantan Selatan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat utama di Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin Noor mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (10/10/2024). Permohonan telah terdaftar dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi keterangan laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan praperadilan tersebut. Namun, sidang perdana dijadwalkan pada 28 Oktober 2024.

Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024).

Baca juga: Ini Kata Haji Isam soal Kasus OTT KPK yang Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: Hormati Proses Hukum

Baca juga: Update OTT di Dinas PUPR: Gubernur Kalsel Masih Menghilang, KPK Pastikan Lakukan Pemanggilan

KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Unum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

Ia diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.

Selain Shabirin Noor, KPK juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka, yakni, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.

Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Enam tersangka di atas telah ditahan karena terjaring dalam OTT, sedangkan Sahbirin tidak ikut ditangkap dalam OTT KPK dan belum ditahan hingga kini.

KPK Pastikan Lakukan Penahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memastikan akan memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor usai dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Politikus Partai Golkar yang biasa dipanggil Paman Birin itu sebelumnya tidak turut tertangkap tangan KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Hingga saat ini, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor masih 'menghilang'. Ia tak pernah lagi muncul ke publik sejak kasus OTT KPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terungkap.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved