Berita Batola
Simpan Narkoba Dalam Boneka, Kakek di Berangas Batola Diringkus Polisi, 103 Gram Sabu Jadi Bukti
BRN Alias Kai (59) warga Kelurahan Berangas,Kabupaten Barito Kuala ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Batola, 103 gram sabu jadi bukti
Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batola, Polda Kalimantan Selatan Kalimantan Selatan mengamankan BRN Alias Kai (59), karena menyimpan paket sabu.
Warga Kelurahan Berangas, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala ini terbukti menyimpan tiga paket sabu dengan berat 103,24 gram di dalam boneka di rumahnya.
Ia, diamankan Satresnarkoba Polres Batola Rabu, 9 Oktober 2024 pagi. Operasi dipimpin Iptu Joko Sunawan, didampingi Ipda Suryono, bersama tim.
Kapolres Batola, Anib Bastian, melalui Kasi Humas setempat, Iptu Marum, mengatakan pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kelurahan Berangas, Batola.
Merespon informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dengan observasi, sehingga akhirnya tim berhasil mengamankan terlapor BRN alias Kai usai menggeledah rumahnya.
“Petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan Kai di atas lemari kamar depan, dibungkus plastik yang berisikan boneka beruang,” katanya, Sabtu (12/10/2024) pagi.
Satres narkoba, menginterogasi Kai, sehingga didapat lagi paket sabu di ruang kamar tengah.
“Di kamar tengah, petugas menemukan dua paket sabu di atas kusen pintu, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya,” terang Kasi Humas.
Baca juga: Kronologi Pria di Tanbu Terluka Akibat Bacokan Parang, Berawal Dari Cekcok Saat Jemput Anak
Baca juga: Sikap KPK Saat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Praperadilan Atas Status Tersangka Dugaan Suap
Diakui Kasi Humas, pengungkapan peredaran narkotika dengan barang bukti lebih dari 103,24 gram, terbilang pengungkapan terbesar Polres Batola di 2024.
Selain barang bukti paket sabu berat bersih 103,24 gram tadi, petugas menyita delapan pack plastik klip, satu timbangan digital, satu sendok plastik, satu buah handphone, satu lembar kantong plastik, satu buah boneka beruang warna coklat dan uang hasil penjualan Rp 250 ribu.
Kai yang dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Polres Batola dalam upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika akan konsisten dan menjadi komitmen kami, dalam melakukan memberantas dan membersihkan peredaran narkoba di Batola,” ucapnya.
Apresiasi juga diberikan ke masyarakat yang memberikan informasi ke kepolisian, sehingga peredaran narkotika dapat diungkap.
“Masyarakat dapat memberikan informasi atau melaporkan bila menemukan adanya peredaran narkoba di Batola,” pesan Iptu Marum.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)
Satresnarkoba Polres Batola
paket sabu
Kelurahan Berangas
Kabupaten Barito Kuala
Banjarmasinpost.co.id
Tim FKG ULM Edukasi Siswa Madrasah di Pulau Sugara Batola, Ajarkan Cara Cegah Karies Sejak Dini |
![]() |
---|
ABK Hilang Saat Pelayaran di Sungai Barito Batola, Tim SAR Lakukan Pencarian |
![]() |
---|
Turnamen Sepakbola Bupati Batola Cup 2025 Bergulir, H Bahrul Ilmi : Memacu Semangat Para Pemain |
![]() |
---|
Tidak Hanya Jadi Lambang Pangan, Desa Cahaya Baru Batola Disiapkan Jadi Sentra Produk Ekspor |
![]() |
---|
Wamen Transmigrasi Panen Raya di Batola, Desa Cahaya Baru Berpotensi Jadi Sentra Produk Ekspor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.