Ekonomi dan Bisnis
Jika Wacana Prabowo Hapus Pajak Perumahan Diterapkan, Ini Dampaknya Diungkap Dosen FEB ULM
Dr Ir Syahrial Shaddiq MEng MM, Dosen FEB ULM mengungkap dampak yang bisa terjadi jika pajak perumahan 16 persen benar-benar dihapuskan
Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rencana penghapusan pajak perumahan yang diusulkan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto khususnya penghapusan BPHTB dan PPN, akan berdampak signifikan terhadap pasar perumahan dan ekonomi.
Menurut Dr Ir Syahrial Shaddiq MEng MM, Dosen FEB ULM, beberapa dampak potensialnya, penghapusan pajak sebesar 16 persen bisa menjadikan harga rumah menjadi lebih terjangkau bagi konsumen.
"Saat ini, pajak-pajak seperti BPHTB dan PPN menambah biaya pembelian rumah, sehingga penghapusan ini kemungkinan besar akan menurunkan harga rumah secara keseluruhan, atau setidaknya mengurangi beban yang harus dibayar pembeli," katanya.
Kemudian dampak terhadap bisnis perumahan. Dalam jangka pendek, kebijakan ini mungkin akan mendorong peningkatan penjualan rumah karena rumah menjadi lebih terjangkau.
"Permintaan yang meningkat bisa memacu pengembang untuk meningkatkan pembangunan proyek perumahan baru. Namun, pada saat yang sama, pengembang yang selama ini memanfaatkan insentif pajak atau mengandalkan skema pajak mungkin perlu menyesuaikan model bisnis mereka," jelasnya.
Baca juga: Wacana Penghapusan Pajak Perumahan Disambut Gembira Pengembang Kalsel, Ini Alasannya
Baca juga: Kebijakan Pembangunan Perumahan Kota Banjarbaru Untuk Semua
Baca juga: Kuota Pembiayaan Habis, Pengembang Perumahan di Kalsel Terancam Gulung Tikar
Dampak terhadap masyarakat yang selama ini kesulitan membeli rumah karena tingginya biaya pajakmaka bisa lebih mudah mengakses properti. Ini terutama akan menguntungkan kelas menengah ke bawah.
Di sisi lain, jika permintaan perumahan melonjak drastis tanpa disertai peningkatan pasokan, harga tanah atau rumah di pasar sekunder bisa naik, yang justru menyulitkan beberapa kelompok masyarakat.
Secara keseluruhan, kebijakan ini bisa memberikan dorongan ekonomi dengan memperkuat sektor properti, tetapi juga perlu diimbangi dengan regulasi yang memastikan stabilitas harga dan pasokan rumah di masa mendatang.
(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)
Prabowo Subianto
Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)
pajak perumahan
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
XLSMART Merger, Punya Layanan Unggulan Internet Rumahan yang Bisa Dipakai di Luar Rumah |
![]() |
---|
Diikuti 1.500 Peserta, Banua QRIStival 2025 di Banjarmasin Berlangsung Meriah |
![]() |
---|
Pajak Dominasi Pendapatan APBN di Kalsel, Begini Rinciannya |
![]() |
---|
Berkapasitas 72 Kursi, Segini Harga Tiket Batulicin -Makassar Naik Wings Air dari Tanahbumbu |
![]() |
---|
Bisnis Kafe Menjamur di Banjarmasin, Begini Pandangan Dosen Administrasi Bisnis FISIP ULM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.