Pilkada 2024
Kepala Dinas dan Lurah Jadi Tersangka karena Mem-follow Medsos Calon Bupati Pinrang Sulsel
Dua pejabat daerah, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang dan lurah Kassa jadi tersangka pidana pemilu karena Mem-follow Medsos cabub
BANJARMASINPOST.CO.ID – Dua pejabat daerah, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy, serta Lurah Kassa, Rudi Hartono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Pinrang, Sulawesi Selatan.
Keduanya terbukti melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mengikuti (mem-follow) akun media sosial salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Pinrang 2024.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Reza Pahlawan, membenarkan kabar tersebut.
"Iya, benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Reza kepada Tribun-Timur.com, Senin (14/10/2024).
Reza menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, termasuk meminta keterangan dari ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara.
"Kami sudah memeriksa mereka, dan meminta keterangan dari ahli," ungkapnya.
Kedua ASN tersebut dianggap melanggar netralitas ASN selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat publik terlibat dalam kegiatan kampanye atau menunjukkan dukungan terhadap salah satu calon.
Baca juga: PDI-P Ajukan Nama Menteri Bila Megawati Sudah Bertemu Prabowo, Olly: dalam Satu Dua Hari
Baca juga: Spesifikasi Wah Mercedes-Benz S-Class, Mobil Mewah untuk Tamu Negara Pelantikan Presiden Prabowo
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan dipanggil kembali dalam beberapa hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan panggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat," tambah Reza.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Bawaslu Pinrang menemukan bukti bahwa kedua pejabat tersebut mengikuti akun media sosial salah satu calon bupati dan wakil bupati yang berkompetisi di Pilkada Pinrang 2024.
Komisioner Bawaslu Pinrang, Aswar, menyebutkan bahwa kasus ini telah masuk ranah pidana dan penetapan tersangka dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ini sudah masuk ranah pidana. Kami sudah memeriksa keduanya terkait laporan yang diajukan," ujar Aswar pada Jumat (11/10/2024).
Jika terbukti bersalah, Andi Sinapati Rudy dan Rudi Hartono terancam hukuman enam bulan penjara dan denda maksimal Rp 6 juta.
Berita ini sudah tayang di Tribun Timur
| Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
|
|---|
| Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
|
|---|
| Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
|
|---|
| Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
|
|---|
| Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.