Pilkada 2024

Kepala Dinas dan Lurah Jadi Tersangka karena Mem-follow Medsos Calon Bupati Pinrang Sulsel

Dua pejabat daerah, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang dan lurah Kassa jadi tersangka pidana pemilu karena Mem-follow Medsos cabub

Editor: Rahmadhani
Tribuntimur.com
Ilustrasi Pilkada 2024 - Dua pejabat daerah, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy, serta Lurah Kassa, Rudi Hartono, resmi ditetapkan sebagai tersangka pidana Pemilu 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID – Dua pejabat daerah, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy, serta Lurah Kassa, Rudi Hartono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu Pinrang, Sulawesi Selatan.

Keduanya terbukti melanggar aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mengikuti (mem-follow) akun media sosial salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Pinrang 2024.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Reza Pahlawan, membenarkan kabar tersebut.

"Iya, benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Reza kepada Tribun-Timur.com, Senin (14/10/2024).

Reza menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, termasuk meminta keterangan dari ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara. 

"Kami sudah memeriksa mereka, dan meminta keterangan dari ahli," ungkapnya.

Kedua ASN tersebut dianggap melanggar netralitas ASN selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat publik terlibat dalam kegiatan kampanye atau menunjukkan dukungan terhadap salah satu calon.

Baca juga: PDI-P Ajukan Nama Menteri Bila Megawati Sudah Bertemu Prabowo, Olly: dalam Satu Dua Hari

Baca juga: Spesifikasi Wah Mercedes-Benz S-Class, Mobil Mewah untuk Tamu Negara Pelantikan Presiden Prabowo

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya akan dipanggil kembali dalam beberapa hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan panggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat," tambah Reza.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Bawaslu Pinrang menemukan bukti bahwa kedua pejabat tersebut mengikuti akun media sosial salah satu calon bupati dan wakil bupati yang berkompetisi di Pilkada Pinrang 2024.

Komisioner Bawaslu Pinrang, Aswar, menyebutkan bahwa kasus ini telah masuk ranah pidana dan penetapan tersangka dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Ini sudah masuk ranah pidana. Kami sudah memeriksa keduanya terkait laporan yang diajukan," ujar Aswar pada Jumat (11/10/2024).

Jika terbukti bersalah, Andi Sinapati Rudy dan Rudi Hartono terancam hukuman enam bulan penjara dan denda maksimal Rp 6 juta.

Berita ini sudah tayang di Tribun Timur

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved