Kriminalitas HST
Polisi Tangkap Dua Sekawan Pemilik 15 Paket Sabu, Sembunyi di Belakang Kandang Ayam
NH (41) warga Palajau, HST dan IR (40) warga Banjarmasin Timur,ditangkap Satresnarkoba Polres HST dkarena kedapatan menyimpan 15 paket sabu.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Dua warga asal Desa Banua Asam, HST dan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin kini mendekam di sel tahanan Polres Hulu Sungai Tengah.
Keduanya yakni NH (41) warga Palajau, HST dan IR (40) warga Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin ditangkap Satresnarkoba Polres HST dipimpin langsung Kasatnarkoba, AKP Siswadi karena kedapatan menyimpan 15 paket nerkotika jenis sabu.
Penangkapan kedua budak sabu ini dibenarkan Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasatnarkoba, AKP Siswadi, saat dikonfirmasi BPost, Jumat (18/10/2024).
AKP Siswadi mengatakan, keduanya ditangkap bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, dua oknum tersebut sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
"Atas informasi tersebut, tim kemudian langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.
AKP Siswadi mengatakan hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan keduanya.
"Mereka ditangkap tepat di belakang kandang peternakan ayam, pada Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 Wita," ujarnya.
Siswadi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 4,73 gram dan berat bersih 2,03 gram.
"Tak hanya itu, kita juga menyita barbuk lain yang berkaitan berupa satu dompet warna hitam, tiga lembar plastik klip warna bening, satu unit handphone merek Oppo warna Silver dan tiga pack plastik klip warna bening merek ZIP IN, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, satu lembar plastik klip warna bening merek ZIP IN dan dua unit serok yang terbuat dari sedotan plastik," ujarnya.
Siwadi mengatakan saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (nan)
Kasus Sabu
Tersangka kasus sabu
Desa Banua Asam
Kecamatan Pandawan
Kabupaten HST
Polres HST
Satnarkoba Polres HST
| Polres HST Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Terungkap Berkat Nyanyian Sopir Truk |
|
|---|
| Bandar dan Pemain Judol Diringkus Polisi, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan |
|
|---|
| Duel Berdarah di Haruyan HST Diawali Tenggak Miras, Ini Kronologi Kejadiannya Menurut Polisi |
|
|---|
| Pemuda HST Gasak Motor di 13 Lokasi, Hasil Curian Dijual Hanya Rp 1 Juta |
|
|---|
| Motif Pembunuhan Abah Nateh Terkuak, Kapolres HST: Murni karena Sakit Hati |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.