DPRD Kotabaru
Gelar Paripurna, DPRD Kotabaru Sampaikan Perubahan Propemperda dan Penyampaian Tiga Raperda
Terbaru DPRD Kotabaru gelar rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-8, 2024/2025, Senin (21/10/2024).
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - DPRD Kotabaru gelar rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-8, 2024/2025, Senin (21/10/2024).
Setidaknya ada dua agenda yang digelar pada rapat kali ini, yakni laporan Bapemperda terhadap perubahan berupa penambahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2024 dan penyampaikan pidato Bupati Kotabaru tentang tiga buah Raperda.
Paripurna kali ini dipimpin Waki Ketua I DPRD Awaludin dan Wakil Ketua II, Chairil Anwar, serta hadiri perwakilan anggota Forkopimda, anggota DPRD dan beberapa perwakilan SKPD.
Dalam penyampaian perubahan Propemperda, Ketua Bapemperda M Lutfi Ali mengatakan, Propemperda 2024 telah diparipurnakan dan ditetapkan dengan SK DPRD Kotabaru nomor 28 tahun 2023 pada 27 November 2023, dengan 22 judul Raperda.
"Pada Rapat Paripurna ini dilaksanakan perubahan Propemperda tahun 2024, atas dasar usulan Bupati Kotabaru tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)," ucap lutfi membacakan laporan.
Ditambahkannya, penyertaan modal Pemda kepada BPR merupakan salah satu usaha dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber PAD, serta melaksanakan ketentuan pasal 78 ayat (2) Perda nomor 12 tahun 2019 dan Permen nomor 12 tahun 2020.
Berkenaan dengan itu, sesuai dengan hasil rapat koordinasi di bagian hukum Setda Kotabaru, ada tiga perubahan Propemperda.

Yakni Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual, Raperda tentang bentuk hukum perusahaan daerah air minum dan Raperda tentang penyertaan modal kepada perusahaan daerah.
Sementara itu, juga ada tiga Propemperda dari eksekutif digeser yang ke tahun 2025, antara lain Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual, Raperda tentang bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum, dan Raperda tengang penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
Adapun satu Raperda yang dihapus yaitu, Raperda tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.
"Sebab Raperda ini digabung dengan Raperda pengelolaan barang daerah, dan akan dibuatkan tiga Perbup turunan," tutupnya.(AOL)
Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Jerry Lumenta Berpulang, Suwanti: Beliau Pribadi yang Baik dan Loyal |
![]() |
---|
Tinjau Gedung Baru di Sebelimbingan, DPRD Kotabaru Harapkan Kerusakan Cepat Diselesaikan |
![]() |
---|
Gelar Paripurna, DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Pembahasan Enam Raperda |
![]() |
---|
Pilkada Kotabaru Berlangsung Kondusif, Anggota DPRD Abu Suwandi Sampaikan Apresiasi |
![]() |
---|
Pilkada 2024 Lancar, Ketua DPRD Kotabaru Harapkan Pemimpin Terpilih Realisasikan Visi Misi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.