DPRD Kotabaru

Gelar Paripurna, DPRD Kotabaru Sampaikan Perubahan Propemperda dan Penyampaian Tiga Raperda

Terbaru DPRD Kotabaru gelar rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-8, 2024/2025, Senin (21/10/2024).

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Humas DPRD Kotabatu
Rapat paripurna DPRD Kotabaru yang dipimpin Waki Ketua I DPRD Awaludin dan Wakil Ketua II, Chairil Anwar, Senin (21/10/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - DPRD Kotabaru gelar rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-8, 2024/2025, Senin (21/10/2024).

Setidaknya ada dua agenda yang digelar pada rapat kali ini, yakni laporan Bapemperda terhadap perubahan berupa penambahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2024 dan penyampaikan pidato Bupati Kotabaru tentang tiga buah Raperda.

Paripurna kali ini dipimpin Waki Ketua I DPRD Awaludin dan Wakil Ketua II, Chairil Anwar, serta hadiri perwakilan anggota Forkopimda, anggota DPRD dan beberapa perwakilan SKPD.

Dalam penyampaian perubahan Propemperda, Ketua Bapemperda M Lutfi Ali  mengatakan, Propemperda 2024 telah diparipurnakan dan ditetapkan dengan SK DPRD Kotabaru nomor 28 tahun 2023 pada 27 November 2023, dengan 22  judul Raperda.

"Pada Rapat Paripurna ini dilaksanakan perubahan Propemperda tahun 2024, atas dasar usulan Bupati Kotabaru tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)," ucap lutfi membacakan laporan.

Ditambahkannya, penyertaan modal Pemda kepada BPR merupakan salah satu usaha dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber PAD, serta melaksanakan ketentuan pasal 78 ayat (2) Perda nomor 12 tahun 2019 dan Permen nomor 12 tahun 2020.

Berkenaan dengan itu, sesuai dengan hasil rapat koordinasi di bagian hukum Setda Kotabaru, ada tiga perubahan Propemperda.

Penandatangan berita acara usai paripurna, Senin (21/10/2024). 
Penandatangan berita acara usai paripurna, Senin (21/10/2024). 

Yakni Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual, Raperda tentang bentuk hukum perusahaan daerah air minum dan Raperda tentang penyertaan modal kepada perusahaan daerah.

Sementara itu, juga ada tiga Propemperda dari eksekutif digeser yang ke tahun 2025, antara lain Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual, Raperda tentang bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum, dan Raperda tengang penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum.

Adapun satu Raperda yang dihapus yaitu, Raperda tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah.

"Sebab Raperda ini digabung dengan Raperda pengelolaan barang daerah, dan akan dibuatkan tiga Perbup turunan," tutupnya.(AOL)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved