Berita Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Bakal Kaji Ulang Biaya Pengelolaan Sampah, Ini Kata Ibnu Sina

Dalam waktu dekat Pemko Banjarmasin akan melakukan kajian ulangm engenai biaya pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin, ini kata Ibnu Sina

|
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi).
Kondisi Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Basirih Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin bakal melakukan kajian terhadap perhitungan biaya dan retribusi pengelolaan sampah, di Banjarmasin, Rabu (23/10/2024).

Kajian perhitungan biaya pengelolaan sampah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 sebagai tanggung jawab bersama dalam penanganan sampah

Kajian penghitungan ini juga dirangkai melalui Banjarmasin melalui Focus Group Discussion (FGD) GIZ 3R  proMar (Proyek kerjasama ASEAN- Jerman) Weste4change(W4C) Alam Indonesia serta Direktorat Penangan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup. 

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, melalui simulasi perhitungan retribusi sampah ini, Pemerintah Kota Banjarmasin  mendapatkan standar biaya. Bahkan bisa dicontoh daerah lain. 

“Jadi harus dihitung bagaimana perhitungan biaya operasional dan biaya retribusi yang standar sesuai dengan amanah Permendagri tersebut,” jelasnya.

Disebutkan Ibnu, simulasi ini sebagai perhitungan dasar tarif retribusi sampah yang sesuai. 

Baca juga: Di Balik Layar Debat Perdana Pilgub Kalsel : Muhidin Boyong Anak Muda, Acil Odah Bawa Emak-emak

Baca juga: Update Pengungkapan 70 Kg Sabu Kapolda Kalsel : Pengembangan akan Dilakukan Bersama Mabes Polri

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Wahyu Hadi Cahyono membeberkan, sistem perhitungan retribusi sampah yang dikaji ini akan dihitung dari penggunaan daya listrik (PLN).

Sebab, selama ini retribusi hanya melalui PAM Bandarmasin. 

Mengapa jadi dari PLN. Melalui PLN itu bervariasi berdasarkan klasifikasi penggunaan daya listrik. 

Ia menyebut, selama ini penarikan retribusi sampah lebih kecil jika dibandingkan biaya operasional pengelolaan sampah

Selama ini besaran retribusi sampah Rp 15 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi) 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved