Nasional

Soal Peluang Kenaikan Besaran UMP 2025, Begini Penjelasan Kemenaker

Depenas sebelumnya sudah bersidang untuk melihat teknis usulan kenaikan dan komponen untuk UMP 2025, ada peluang untuk penyesuaian besaran UMP 2025

Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
Ilustrasi - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, menemui buruh yang berdemo untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi pada 2024 hingga 15 persen, Rabu (15/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri memberikan penjelasan soal perkembangan proses penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2025 yang akan segera diumumkan pada November 2024.

Menurut Indah, saat ini Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sudah memberikan rekomendasi soal formula pengupahan untuk penetapan UMP.

Yakni tetap merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.

Kemudian berdasarkan rekomendasi Depenas, pemerintah diminta untuk menyesuaikan besaran indeks untuk perhitungan pengupahan yang disimbolkan dengan alfa.

"Kita tetep pakai PP 51, tapi Depenas merekomendasikan ke pemerintah untuk meng-ajust alfa-nya. Kalau di PP 51 kan cuma sampai 0,3 kan, nah Depenas mengusulkan ke pemerintah untuk upah tahun depan boleh dong dilonggarkan (besaran) alfa-nya," ujar Indah di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).

"Tunggu, nanti keputusannya. (Menggunakan) alfa baru," lanjutnya.

Baca juga: Jutaan Buruh Bakal Mogok Kerja Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja pada November 2024

Baca juga: Buruh di Banjarmasin Desak Kenaikan Upah, Andalkan Lembur untuk Tambah Penghasilan

Indah melanjutkan, Depenas sebelumnya sudah bersidang untuk melihat teknis usulan kenaikan dan komponen untuk UMP 2025.

Di dalam sidang tersebut ada usulan dari pengusaha dan serikat pekerja.

Sehingga dibuka peluang untuk penyesuaian besaran UMP 2025.

"Dewan Pengupahan Nasional berhak mengusulkan (kepada) pemerintah melakukan penyesuaian di alfa- nya," ungkap Indah.

Ia kemudian menjawab soal pemberitaan yang menyebutkan bahwa buruh meminta kenaikan UMP hingga 10 persen.

Menurut Indah, saat ini belum ada surat resmi dari serikat pekerja mengenai hal itu.

Di sisi lain, dari Depenas dan perwakilan pengusaha memang sudah ada pernyataan resmi.

Yakni penyesuaian alfa sebesar maksimal 1 berdasarkan usulan Depenas dan penyesuaian alfa sebesar 0,3 persen dari usulan pengusaha.

"Saya bicara depenas ya, karena belum ada surat resmi permohonan dari pimpinan serikat pekerja tentang upah. Surat resmi ya. Depenas sudah ada memang minta mentok angkanya 1. Sementara pengusaha minta 0,3 persen," jelas Indah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved