Ekonnomi dan Bisnis

OJK Kalsel Kawal Merger 9 BPR

sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Kalimantan Selatan diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merger atau bergabung

Tayang:
Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Banyu Langit Roynalendra/Dok
ILUSTRASI - Suasana pelayanan di BPR Tala beberapa waktu lalu. Sejumlah BPR diiminta OJK Kalsel untuk merger. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Kalimantan Selatan diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merger atau bergabung untuk memperkuat lembaga dan permodalan.

Permintaan penggabungan menindaklanjuti Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Targetnya, secara nasional hanya ada 1.000 BPR pada 2027.

Di Kalsel ada 16 BPR. Sembilan BPR milik pemerintah daerah, enam BPR swasta dan satu BPR syariah.

Kepala OJK Kalsel Agus Maiyo mengatakan dari 16 BPR tersebut, ada tiga yang masih harus memenuhi modal inti minimum.

“POJK memuat sejumlah kebijakan strategis untuk memperkuat industri BPR,” jelasnya, Jumat (25/10).

Dengan penggabungan, menurut Agus, BPR berkesempatan mengakses pasar modal. Penggabungan BPR dengan kepemilikan saham yang sama diharapkan dapat memperkuat permodalan, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi dan memperkuat penerapan manajemen risiko dan tata kelola. Ini tentunya dapat meningkatkan daya saing.

Penggabungan juga diharapkan meningkatkan semangat efisiensi dan penyempurnaan aspek kelembagaan seperti jaringan kantor.

Agus menegaskan penggabungan BPR dan BPR syariah swasta wajib selesai dua tahun setelah POJK No 7/2024 diterbitkan. Sedangkan untuk BPR dan BPR syariah milik pemerintah daerah diberi waktu tiga tahun.

“POJK telah disosialisasikan sebanyak dua kali kepada BPR di Kalsel pada Juni dan September dengan mengundang narasumber dari Kantor Pusat OJK,” paparnya.

OJK Kalsel telah meminta sembilan BPR milik pemda untuk merger. Pengawalan pun dilakukan. “OJK terus berkomunikasi dengan pemegang saham yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan Bank Kalsel,” tandasnya.

Salah satu BPR pemda yang memerlukan penambahan modal adalah BPR Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Ini menyusul terbitnya POJK No 7/2024 yang mengharuskan modal minimal Rp 6 miliar per akhir 2024.

Direktur BPR HSS Akhmad Zainudin berharap usulan penambahan modal mendapatkan dukungan pemilik saham dalam hal ini Pemkab HSS serta DPRD HSS. “Kami sudah ajukan permohonan penambahan modal sejak 2023. Semoga bisa dikawal pemegang saham dan mendapat persetujuan DPRD,” kata Zainudin.

Namun Anggota Komisi III DPRD HSS Yusperi, Jumat, mengatakan permintaan penambahan modal BPR HSS tidak diajukan pemkab pada 2024. “Di APBD Perubahan 2024, tentunya tak bisa masuk skala prioritas. Yang masuk adalah penyertaan modal untuk Perseroda PDAM,” kata Yusperi. Bahkan, PDAM mendapatkan tambahan modal Rp 8 miliar.  

Yusperi sepakat keberadaan BPR HSS harus mendapat dukungan permodalan agar bisa berkembang. Namun pengelola harus bisa meyakinkan DPRD bahwa keberadaannya membawa dampak positif bagi masyarakat dan pengelolaannya berjalan sehat. “Jangan sampai merugi seperti manajemen sebelumnya,”katanya. (dea/han)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved