Pilkada Banjarbaru 2024
Fakta Diskualifikasi Aditya-Said dari Pilkada Banjarbaru 2024: Wartono, Nasib Surat Suara, Tanggapan
Diskualifikasi Aditya Mufti Arifin dari Pilkada Banjarbaru 2024 berawal dari Wartono, calon wakil Wali Kota Banjarbaru dari Lisa Halaby, ini faktanya
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru secara resmi memutuskan untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024.
Diskualifikasi Aditya-Said dari Pilkada Banjarbaru 2024 itu disampaikan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Jumat (1/11/2024) siang di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari penelusuran Banjarmasinpost.co.id, diskualifikasi Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah ini adalah kasus pembatalan pertama dalam Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pembatalan Aditya-Said Abdullah sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru nomor 124 tahun 2024.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Kamis tanggal 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," katanya.
Pembatalan pencalonan Aditya-Said Abdullah dari Pilkada Banjarbaru 2024, ujar Dahtiar, sebagai tindak lanjut rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kalsel, terkait dugaan pelanggaran adminstratif sesuai Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah , Ini Alasannya
Baca juga: Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, Aditya-Said Abdullah Belum Terima SK KPU
Berdasarkan rekomendasi itu, pihaknya menilai Paslon Aditya-Said Abdullah telah memenuhi unsur pelanggaran.
"Kami juga melihat adanya pemenuhan unsur dari data dan bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, sehingga mengeluarkan keputusan pembatalan ini," jelasnya.
Selanjutnya salinan SK Pembatalan Pencalonan tersebut, akan disampaikan oleh KPU Banjarbaru ke pada Paslon Aditya-Said Abdullah.
Saat ditanya mengenai tahapan dan kelengkapan logistik di Pilkada Banjarbaru, Dahtiar menolak untuk menjawabnya.
"Itu saja, terimakasih," ujar Dahtiar sambil beranjak pergi.
* Kata KPU Kalsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengonfirmasi kabar pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan keputusan yang diambil KPU Banjarbaru tersebut sesuai rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel.
"Sebelumnya KPU Kalsel sudah menelaah, sebelum merekomendasikan kepada KPU Banjarbaru untuk memutuskan," kata Andi Tenri yang berada di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Aditya Mufti Arifin
Aditya-Said Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarba
Pilkada Banjarbaru 2024
Berita Banjarbaru
KPU Kota Banjarbaru
Wartono
| Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
|
|---|
| Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
|
|---|
| Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
|
|---|
| Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
|
|---|
| Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Wali-Kota-Banjarbaru-dan-wakil-pertemuan-di-Palam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.