Pilkada Banjarbaru 2024

Fakta Diskualifikasi Aditya-Said dari Pilkada Banjarbaru 2024: Wartono, Nasib Surat Suara, Tanggapan

Diskualifikasi Aditya Mufti Arifin dari Pilkada Banjarbaru 2024 berawal dari Wartono, calon wakil Wali Kota Banjarbaru dari Lisa Halaby, ini faktanya

|
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Rahmadhani
Diskominfo Banjarbaru
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin (kiri) bersama Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono (kanan) saat berdialog dengan masyarakat di Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka beberapa waktu lalu. Wartono, yang pada Pilkada Banjarbaru 2024 menjadi calon wakil Wali Kota Banjarbaru dari Lisa Halaby, membuat laporan ke Bawaslu Kalsel dan membuat pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru secara resmi  memutuskan untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024.

Diskualifikasi Aditya-Said dari Pilkada Banjarbaru 2024 itu disampaikan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Jumat (1/11/2024) siang di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dari penelusuran Banjarmasinpost.co.id, diskualifikasi Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah ini adalah kasus pembatalan pertama dalam Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pembatalan Aditya-Said Abdullah sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru nomor 124 tahun 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Kamis tanggal 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," katanya.

Pembatalan pencalonan Aditya-Said Abdullah dari Pilkada Banjarbaru 2024, ujar Dahtiar, sebagai tindak lanjut rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kalsel, terkait dugaan pelanggaran adminstratif sesuai Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga: KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said Abdullah , Ini Alasannya

Baca juga: Didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru, Aditya-Said Abdullah Belum Terima SK KPU

Berdasarkan rekomendasi itu, pihaknya menilai Paslon Aditya-Said Abdullah telah memenuhi unsur pelanggaran.

"Kami juga melihat adanya pemenuhan unsur dari data dan bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, sehingga mengeluarkan keputusan pembatalan ini," jelasnya.

Selanjutnya salinan SK Pembatalan Pencalonan tersebut, akan disampaikan oleh KPU Banjarbaru ke pada Paslon Aditya-Said Abdullah.

Saat ditanya mengenai tahapan dan kelengkapan logistik di Pilkada Banjarbaru, Dahtiar menolak untuk menjawabnya.

"Itu saja, terimakasih," ujar Dahtiar sambil beranjak pergi.

Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar
 
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar   (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

* Kata KPU Kalsel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan mengonfirmasi kabar pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan keputusan yang diambil KPU Banjarbaru tersebut sesuai rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel.

"Sebelumnya KPU Kalsel sudah menelaah, sebelum merekomendasikan kepada KPU Banjarbaru untuk memutuskan," kata Andi Tenri yang berada di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved