Pilkada Banjarbaru 2024
Ambin Demokrasi Soroti Diskualifikasi Aditya-Said, KPU Banjarbaru Dinilai Buru-buru
Sorotan keputusan KPU Kota Banjarbaru mendiskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada 2024, berdatangan
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sorotan terhadap keputusan KPU Kota Banjarbaru mendiskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai peserta Pilkada 2024, terus berdatangan.
Kali ini, berasal dari Forum Ambin Demokrasi. Ormas yang digawangi para aktivis dan akademisi di Kalimantan Selatan seperti Noorhalis Majid, Hairansyah, Muhammad Effendy itu menyayangkan keputusan tersebut.
Menurut mereka, KPU Banjarbaru terkesan buru-buru dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel.
"Mengingat rekomendasi dimaksud menyangkut hak-hak politik dari warga negara yang merupakan hak asasi manusia yang perlu dilakukan secara cermat dan kehati-hatian," kata Ambin Demokrasi, melalui siaran pers tertulis.
Baca juga: Aktif Tanam Bibit, Warga Mangkupum Tabalong Ini Bertahun-tahun Terus Berjuang Lestarikan Alam
Baca juga: Muncul di Pondok dan Kebun, Geger Beruang di Desa Jejangkit Barat dan Jejangkit Timur Batola
Ambin merujuk ketentuan Pasal 140 UU No 1 Tahun 2015, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki waktu tujuh hari untuk memeriksa dan memutus sejak rekomendasi diberikan.
"Bukan tiga hari seperti yang disampaikan ketua KPU Provinsi yang dikutip salah satu media," ujar mereka.
Ambin menilai, KPU Banjarbaru memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan rekomendasi Bawaslu Kalsel.
Menurut mereka, KPU Banjarbaru tak kaku pada seluruh hasil rekomendasi Bawaslu Kalsel. Bahkan, bisa melakukan evaluasi yang komprehensif untuk membuat keputusan lain yang lebih mencerminkan aspek penegakan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Ambin pun menilai, Bawaslu Kalsel melampaui kewenangan karena pelanggaran yang dilaporkan terjadi dalam wilayah pemilihan wali kota.
Hal itu dianggap tak selaras dengan ketentuan Pasal 2 Perbawaslu No 6 Tahun 2024 ayat (4) Pengawas Pemilihan menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki.
Selain itu, Bawaslu Kalsel dinilai berani dan tegas menyampaikan hasil rekomendasi terkait masalah di Pilwali Banjarbaru.
"Di mana sebelumnya banyak laporan terkait masalah ini untuk Pilkada, berakhir dengan penolakan atau pengabaian oleh Bawaslu," singgung Ambin.
Ambin mendorong KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan secara terbuka proses yang sudah dilakukan, termasuk hak-hak hukum dari terlapor yang merasa dirugikan hak hukumnya akibat keputusan tersebut.
Ambin juga menndorong publik agar tetap bersikap arif dan tidak ikut terburu-buru mengambil langkah gegabah. Ini menurut mereka agar tak menimbulkan masalah yang lebih besar, sehingga proses Pilkada tetap berjalan secara aman, damai, jujur dan berkeadilan.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
|
|---|
| Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
|
|---|
| Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
|
|---|
| Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
|
|---|
| Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.