Selebrita

Yudha Arfandi Resmi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Jejak Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Yudha Arfandi akhirnya divonis atas kematian Dante anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

|
Editor: Murhan
Tribunnews.com
Yudha Arfandi jadi pesakitan dalam kasus kematian Dante yang disidangkan di PN Jakarta Timur. Yudha Arfandi Resmi Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Jejak Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. 

Saksi dari pihak Tamara mengungkapkan bahwa Yudha kerap berlaku kasar selama berpacaran dan bahkan pernah memukul Tamara di mobil akibat cemburu. 

Namun, saksi dari pihak Yudha menyebut Tamara suka ngambek dan terlalu berlebihan. Disebutkan pula bahwa Tamara kerap menginap di rumah Yudha.

4. Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Yudha Arfandi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk Yudha Arfandi

Jaksa menilai bahwa Yudha dengan sengaja melakukan tindakan pidana pembunuhan yang sadis dan tidak manusiawi, sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Kami meminta Hakim untuk memutuskan Yudha terbukti secara sah merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP, dengan tuntutan hukuman mati,"ujar Jaksa.

5. Pledoi Yudha Arfandi: Meminta Pembebasan dari Tuntutan

Dalam pledoi-nya, Yudha Arfandi meminta Majelis Hakim untuk melepasnya dari tuntutan hukuman mati. 

Kuasa hukumnya, Daliun Salian, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak berdasar. 

Berdasarkan bukti yang disampaikan di persidangan, pihaknya berpendapat bahwa Yudha tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Daliun meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Yudha dari segala dakwaan dan memulihkan nama baiknya, termasuk harkat serta martabatnya di hadapan publik.

Baca juga: Satu Lagi Aib Nico dan Paula Verhoeven Dibongkar, Berawal Sakit Hati pada Baim Wong Soal Uang Rp2 M

Baca juga: Heboh Isu Go Public dengan Arya Saloka, Amanda Manopo Kini Sudah Bahas Soal Mertua yang Baik

Sidang Nyaris Ricuh

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kematian Dante dengan agenda pembacaan putusan, Senin (4/11/2024).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yudha Arfandi bersalah atas pembunuhan berencana sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Immanuel, dalam persidangan.

Setelah itu, Hakim Ketua menanyakan apakah Yudha Arfandi akan mengajukan banding.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved