Pilkada 2024

Foto Aditya-Said Bakal Masih Ada di Surat Suara Pilkada Banjarbaru, KPU Bicara Pembatalan Paslon

KPU kemungkinan tidak mencetak ulang surat suara sebab waktu sudah mepet, foto Paslon Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah masih ada di surat suara.

|
Editor: Mariana
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Paslon Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hitungan pekan menuju Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat mengungkapkan pihaknya kemungkinan tidak mencetak ulang surat suara sebab waktu sudah mepet.

Diketahui, terdapat beberapa calon kepala daerah yang dibatalkan pencalonannya bahkan dalam rentang waktu kurang dari 20 hari jelang pemungutan suara. 

Salah satunya ada pasangan calon (paslon) Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah.

Ditambahkannya proses pembuatan logistik sudah hampir rampung termasuk pencetakan surat suara bakal calon kepala daerah. 

“Kan sudah tidak mungkin lagi untuk cetak surat suara karena waktunya tinggal 21 hari lagi, belum nanti kan distribusinya,” kata pria yang akrab disapa Drajat ini saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024). 

Baca juga: Prediksi Moo Deng di Pilpres Amerika Serikat 2024, Bayi Kudanil Asal Thailand Tunjuk Donald Trump

Baca juga: Update Kasus Kekerasan Guru Honorer di Konawe, Dugaan Kebohongan Supriyani Soal Uang Damai Didalami

Meski begitu di satu sisi Drajat menegaskan ihwal pihaknya masih melakukan kajian untuk memutuskan opsi mana yang bakal digunakan untuk tindak lanjut pembatalan pencalonan ini. 

Salah satu di antara opsi yang tersedia adalah dengan cara memberikan pengumuman di tempat pemungutan suara (TPS) oleh panitia pemungutan suara (PPS) ihwal adanya calon dalam surat suara yang pencalonannya dibatalkan. 

Dengan kata lain, foto paslon yang didiskualifikasi yakni Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah masih ada dalam surat suara.

“Ya bisa jadi nanti cukup diumumkan misalnya begitu yang bersangkutan misalnya telah dibatalkan,” jelasnya.

Drajat juga mengungkapkan saat ini logistik Pilkada sudah terpenuhi hingga 90 persen dan sedang dalam proses distribusi.

“Sementara ini prosesnya sudah berjalan. Sudah setting, kemudian sortir, lipat, packing, dan sebentar lagi sudah masuk ke distribusi,” ujarnya. 

“Kirim ke PPK dulu, PPK kirim PPS, PPS nanti harus sampai ke TPS, H-1. Sedangkan waktunya tinggal tersisa 21 hari,” tambah Drajat. 

Sebagai informasi, terdapat beberapa wilayah yang pencalonan kepala daerah dibatalkan. 

Selain pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, pencalonan Abdul Faris Umlati dari calon gubernur Papua Barat Daya juga didiskualifikasi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved