Pilkada Tabalong 2024
Beberapa APK Pilkada Diduga Dirusak, Begini Saran Bawaslu Tabalong
Sosialisasi terkait larangan merusak Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024, diminta Bawaslu Tabalong, untuk lebih ditingkatkan.
Penulis: Dony Usman | Editor: Kamardi Fatih
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sosialisasi terkait larangan merusak Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024, diminta Bawaslu Tabalong, untuk lebih ditingkatkan.
Ini menyusul adanya sejumlah alat peraga kampanye (APK), baik yang difasilitasi KPU Tabalong maupun tambahan mandiri dari paslon atau tim paslon, yang diduga dirusak.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tabalong H Taberani, Jumat (8/11/2024), mengatakan, pihaknya telah membuat surat imbauan ke KPU Tabalong.
Selain itu, ditembuskan ke Pj Bupati, Kapolres, Dandin, Kajari, paslon, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Satpol PP, Camat, Lurah dan Kades se-Tabalong.
Surat imbauan ini berisi agar KPU Tabalong beserta jajaran dapat meningkatkan sosialisasi dengan motede langsung atau tidak langsung terkait larangan merusak dan/atau menghilangkan APK.
"Jadi, surat imbauan ini kami buat karena ada beberapa APK yang alami kerusakan, di antaranya di wilayah Kecamatan Tanjung, Tanta, Muara Harus dan Upau," katanya.
Bawaslu Tabalong beserta jajaran juga telah lakukan penelurusan terkait kerusakan APK ini dan didapati yang alami kerusakan ada APK yang difasilitasi KPU maupun milik paslon dan tim paslon.
Hanya, dari penelusuran yang dilakukan dengan langsung ke lokasi dan koordinasi ke beberapa pihak terkait, seperti kecamatan, kepala desa, lurah, Ketua RT serta warga, masih tidak diketahui siapa yang telah lakukan pengrusakan.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M Zainudin menegaskan, merusak dan/atau menghilangkan APK merupakan salah satu yang dilarang dalam kampanye.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Pemilihan dan Pasal 57 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 13
Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Merusak dan/atau menghilangkan APK bisa mendapatkan ancaman hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
Besok KPU Lakukan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Terpilih Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Tabalong Gelar Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Kecamatan Murungpudak Paling Terakhir Rekapitulasi Suara Pilkada Tabalong 2024 |
![]() |
---|
Pleno Rekapitulasi Kecamatan di Tabalong Rampung Hari Ini, Tingkat Partisipasi Belum Bisa Dketahui |
![]() |
---|
Sambangi Tabalong, Ketua Bawaslu Kalsel Tinjau Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Murung Pudak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.