Pilkada Tabalong 2024

Beberapa APK Pilkada Diduga Dirusak, Begini Saran Bawaslu Tabalong

Sosialisasi terkait larangan merusak Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024, diminta Bawaslu Tabalong, untuk lebih ditingkatkan.

Penulis: Dony Usman | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasin post
Kantor Bawaslu Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sosialisasi terkait larangan merusak Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024, diminta Bawaslu Tabalong, untuk lebih ditingkatkan.

Ini menyusul adanya sejumlah alat peraga kampanye (APK), baik yang difasilitasi KPU Tabalong maupun tambahan mandiri dari paslon atau tim paslon, yang diduga dirusak.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tabalong  H Taberani, Jumat (8/11/2024), mengatakan, pihaknya telah membuat surat imbauan ke KPU Tabalong.

Selain itu, ditembuskan ke Pj Bupati, Kapolres, Dandin, Kajari, paslon, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Satpol PP, Camat, Lurah dan Kades se-Tabalong.

Surat imbauan ini berisi agar KPU Tabalong beserta jajaran dapat meningkatkan sosialisasi dengan motede langsung atau tidak langsung terkait larangan merusak dan/atau menghilangkan APK.

"Jadi, surat imbauan ini kami buat karena ada beberapa APK yang alami kerusakan, di antaranya di wilayah Kecamatan Tanjung, Tanta, Muara Harus dan Upau," katanya.

Bawaslu Tabalong beserta jajaran juga telah lakukan penelurusan terkait kerusakan APK ini dan didapati yang alami kerusakan ada APK yang difasilitasi KPU maupun milik paslon dan tim paslon.

Hanya, dari penelusuran yang dilakukan dengan langsung ke lokasi dan koordinasi ke beberapa pihak terkait, seperti kecamatan, kepala desa, lurah, Ketua RT serta warga, masih tidak diketahui siapa yang telah lakukan pengrusakan.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M Zainudin menegaskan, merusak dan/atau menghilangkan APK merupakan salah satu yang dilarang dalam kampanye.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Pemilihan dan Pasal 57 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 13
Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Merusak dan/atau menghilangkan APK bisa mendapatkan ancaman hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved