Berita HST

Sidang Tewasnya Abah Nateh Bergulir di PN Barabai, Begini Kesaksian Keluarga Korban

Saat ini sidang pembunuhan Abah Nateh sudah bergulir di Pengadilan Negeri Barabai dan memasuki sidang kedua dengan materi keterangan saksi

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/stanislaus sene
Proses sidang kasus pembunuhan Abah Nateh di Pengadilan Negeri Barabai 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kasus pembunuhan Abah Nateh atau Arbaini (65) memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Barabai

Pantauan Banjarmasinpost.co.id, jumat, (08/11/2024), proses sidang kedua ini diagendakan pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi yang menghadirkan dua orang saksi. 

Kedua saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua ini merupakan keluarga dari korban Abah Nateh yakni Mahdi (32) keponakan dan Rusmiati (60) sang istri dari Abah Nateh.

Sementara itu, pelaku IR (53) juga hadir dalam sidang kedua ini dan tampil dengan mengenakan peci saat sidang tersebut berlangsung. 

Istri korban, Rusmiati selaku saksi saat menyampaikan kesaksian, berulang kali tak kuasa menahan tangis di depan para hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Leny Kusuma Maharani bersama dua hakim anggota yakni Afridiana dan Maria Adinta Krispanda.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini yakni JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Mahendra Suganda bersama Jamaludin Mukhtar dan Hafiz Kendratama. 

Baca juga: Petugas Gabungan Geledah Rutan Barabai, Temukan Barang-barang Terlarang Ini

Baca juga: Polisi Gerebek Warung Kopi di Tapin, Sediakan Tempat Kencan Pasangan Non Muhrim, Segini Tarifnya 

Dalam kesaksiannya, Keponakan korban, Mahdi yang juga pelapor mengaku tidak pernah bertemu dengan korban.

"Setelah mendapatkan telpon (keluarga). Datang langsung ke IGD, waktu dicek sudah tidak sadar lagi dalam kondisi meninggal," ujar Mahdi yang juga pegawai RSHD setempat.

Mahdi mengaku saat itu tidak berada langsung di lokasi kejadian tapi mengetahui informasi tersebut dari keluarga.

"Jadi, pelaku ini sebatas dipekerjakan oleh Abah Nateh di wisata tersebut," ujarnya. 

Sementara itu, istri korban, Rusmiati menerangkan bahwa pelaku IR ini memang sering ditegur karena ulahnya.

"Sering mabuk," ujarnya. 

Ia mengatakan, pelaku dipekerjaan dan tinggal di dekat wisata. Seringkali diberikan makan hingga rokok. Namun pernah ditegur karena sering mabuk malah mengancam dengan senjata tajam. 

Mendengar kesaksian kedua saksi tersebut, suasana sidang pun sempat memanas karena pelaku tidak mengakui perbuatannya yang sering berulah seperti mabuk di sekitar area lokasi wisata, diberi makan hingga rokok.

Atas peristiwa itu, pihak keluarga pun meminta pelaku agar dihukum seberat-beratnya. 

Usai sidang, sidang lanjutan pun akan kembali digelar pada 14 November 2024 mendatang dengan agenda masih terkat pembuktian/pemeriksaan saksi-saksi. 

"Sidang dilanjutkan hari Kamis depan dan ada tiga saksi yang akan dihadirkan. Satu diantaranya dari kepolisian," pungkas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari HST, Herlinda.

 (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved