Btalk

Wakil Dekan ULM Sebut Kondisi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tak Berpengaruh ke Praperadilan KPK

Sidang putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dijadwalkan pada Rabu (12/11) ini

|
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Anang Sophan Tornado dan akademisi FISIP Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari (Uniska MAB) MS Shiddiq MSi PhD. Perbincangan yang dipandu Jurnalis Rahmadhani ini ditayangkan di akun YouTube Banjarmasin Post News Video, Faceboook BPost Online dan Instagram @banjarmasinpost.  

BANJARMASINPOST.CO.ID-Sidang putusan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dijadwalkan pada Rabu (12/11) ini. Paman Birin tidak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti apa putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta, B-Talk Banjarmasin Post membahasnya bersama Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Anang Sophan Tornado dan akademisi FISIP Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari (Uniska MAB) MS Shiddiq MSi PhD.

Perbincangan yang dipandu Jurnalis Rahmadhani ini ditayangkan di akun YouTube Banjarmasin Post News Video, Faceboook BPost Online dan Instagram @banjarmasinpost. Berikut petikannya:

Sebagai ahli hukum, bagaimana Pak Anang melihatnya?

Baca juga: Dibatasi 50 Orang yang Hadir, Debat Paslon Pilkada Banjar Bisa Disaksikan Melalui Kanal YouTube KPU 

Baca juga: Korem 101/Antasari Bakal Berstatus Kodam, Pemprov Kalsel Siapkan Lahan 10 Hektare

Anang: Praperadilan diatur dalam perundang-undangan mengenai sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. Gubernur Kalsel mengajukan praperadilan dengan objek penetapan tersangka. Jadi pemohon meminta hakim untuk meneliti apakah prosedurnya benar atau tidak.

KPK menyakini praperadilan Gubernur Kalsel tidak akan dikabulkan, bahkan sempat menyatakan tersangka kabur. Bagaimana ini?

Anang: Kalau bicara teknis ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
MA menginginkan adanya penghargaan terhadap pengadilan sebagai garda terakhir keadilan. Jadi benar saja kalau seseorang yang memohonkan praperadilan tidak berhadir di pengadilan tapi diwakili oleh penasehat hukum atau pengacara.

Penetapan tersangka ini terjadi di tengah kontestasi Pilkada. Bagaimana dari segi politik?  

Shiddiq: Selain sebagai gubernur, Sahbirin Noor merupakan suami salah satu calon gubernur. Tentu penetapannya sebagai tersangka berimplikasi negatif terhadap pencalonan istrinya. Sekarang implikasi yang paling terasa adalah soal dukungan soal dukungan. Pada saat yang bersamaan pasti lawan politik sangat diuntungkan.

Kita tahu gubernur muncul Senin pagi. Sinyal apa itu?

Anang: Saya pikir ini terlalu normatif. Mungkin karena normatif, apapun kondisi dan situasi yang dialami Paman Birin hari ini tidak berpengaruh terhadap permohonan praperadilan. Karena menurut hukum, yang penting dalil dari pemohon. Begitu juga dengan termohon yaitu KPK. Kesimpulan hakim praperadilan akan disampaikan besok.

Bagaimana dari sisi politik?

Shiddiq: Ini sebagai bentuk pembuktian bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak sesuai dengan seperti yang disangkakan. Bisa jadi dia melihat apa yang dia persiapkan melalui tim hukumnya bisa didalilkan dan bisa membantah seluruh fakta yang disampaikan KPK. Dalam perspektif politik, ini semacam suplemen bagi Paman Birin untuk mendukung kinerja dia sebagai gubernur. Kemudian sebagai suami dari istri yang mencalonkan diri. Tapi itu juga bisa menjadi bom bunuh diri apabila praperadilannya ditolak.

Apa perspektif masyarakat tentang kemunculannya?

Shiddiq: Saya pikir beliau cukup percaya diri dan ini dalam komunikasi politik sebuah pesan kepada seluruh pihak tidak saja kepada penegak hukum. 

Proses hukum di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik. Benar atau tidak ya?

Anang: Kalau kita mengaitkan secara global, hal tersebut kemungkinan ada. Tetapi kalau dalam konteks hukum yang sebenarnya, hukum itu tidak bisa diintervensi. (Banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved