Status Tersangka Paman Birin Gugur

KPK Sayangkan Putusan Hakim Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Hakim Afrizal yang menggugurkan status tersangka Gubernur Kalsel

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Kompas.com
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi saat dalam sidang Pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor melawan KPK, Selasa (12/11/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Hakim Afrizal. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penetapan Sahbirin sebagai tersangka telah sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yakni minimal berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Ia mengakui penetapan tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan pada tahap penyidikan. Namun dalam kasus korupsi, KPK memiliki kewenangan khusus atau lex spesialis.

 “Seharusnya, hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki KPK,” tuturnya.

Meskipun demikian, KPK menghormati putusan hakim. Tessa menyatakan KPK akan mempelajari risalah putusan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Termasuk di antaranya memanggil Sahbirin sebagai saksi

Baca juga: Gubernur Kalsel Tak Lagi Berstatus Tersangka, Kuasa Hukum Pastikan Lokasi Keberadaan Sahbirin Noor

Baca juga: 100 Meter ke Arah Pertanian, Pelacakan Batas Antardesa di Wilayah Tapin Menggunakan GPS

“Kita serahkan proses yang sedang berjalan kepada penyidik. Jika keterangannya diperlukan, meskipun statusnya bukan lagi sebagai tersangka, yang bersangkutan bisa diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Tessa.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (swasta) dan Andi Susanto (swasta).

Menurut Tessa, putusan praperadilan hanya mempengaruhi syarat formil, bukan materiil. Dia menyebut, tim penyidik KPK akan kembali membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dalam pertimbangannya, Hakim Afrizal menyatakan KPK tidak bisa langsung menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan. Dia pun menanggapi pernyataan KPK bahwa Sahbirin melarikan diri. Menurutnya, gubernur Kalsel tersebut tidak bisa dinyatakan kabur jika penyidik belum melakukan pemanggilan. “Kalau tidak ditemukan belum tentu melarikan diri,” ujarnya.

Mengenai hal ini Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil. “KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya,” kata Budi.

Budi mengatakan Sahbirin juga telah menerima SPDP, tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya. KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri pada 7 Oktober 2024.

Atas dasar itu, KPK menyebut upaya praperadilan yang diajukan Sahbirin tidak dapat diterima sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. “Oleh karena SHB selaku tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan praperadilan (diskualifikasi in person),” kata Budi. 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Afrizal Hadi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Selasa (12/11) sore. Afrizal memutuskan status tersangka, yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemohon tidak sah.

Sahbirin menyandang status tersebut sejak diumumkan KPK pada Selasa 8 Oktober 2024. Sahbirin, yang sejak saat itu tak lagi muncul di depan publik, disangka menerima fee tiga proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Tidak terima, Sahbirin melalui kuasa hukumnya, Soesilo Ariwibowo, mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Kamis 10 Oktober 2024.

Kendati status tersangkanya gugur, Sahbirin tak kunjung muncul ke hadapan publik, kemarin. Padahal gubernur yang akrab disapa Paman Birin tersebut sempat memimpin apel di kantornya pada Senin (11/11) pagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved