DPRD Kotabaru

Upaya Pencegahan Korupsi, DPRD Kotabaru Gelar Rakor Bersama KPK RI

Rapat koordinasi (rakor) DPRD Kotabaru dengan KPK RI dalam rangka pencegahan korupsi di DPRD kabupaten Kotabaru, Selasa (12/11/2024).

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist
DPRD Kotabaru gelar rakor bersama KPK RI dalam rangka pencegahan korupsi, Selasa (12/11/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU -DPRD Kotabaru gelar rapat koordinasi (rakor) dengan KPK RI dalam rangka pencegahan korupsi di DPRD kabupaten Kotabaru, Selasa (12/11/2024).

Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna, dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, didampingi Wakil Ketua I, Awaludin, Wakil Ketua II, Chairil Anwar dan dihadiri Kasatgas Dit Korsup Wilayah III Sri Kuncoro Hadi, Analis Pemberantasan TPK Tri Desa Adi Nurcahyo, Analis Pemberantasan TPK Fadli Herdian, Plh Sekda Kotabaru H.Khairul Aswandi, seluruh anggota dewan dan sejumlah undangan lainnya.

Diungkapkan,  Suwanti rapat hari ini bukan hanya kegiatan seremonial, namun sebagai langkah kongkrit untuk menuju pemerintahan yang akuntabel, transparan dan terpercaya.

Melalui rakor  ini, diharapkan kabupaten Kotabaru dapat membangun pemerintahan yang bersih dan bersinergi, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat yang lebih merata dan pembangunan yang berkelanjutan.

"Maksud dan tujuan rakor tidak lain agar terciptanya sinergitas yang solid antara pihak eksekutif dan legislatif, sehingga tata pemerintahan yang baik, terpercaya dan akuntabel," ujar Suwanti.

Kasatgas Dit Korsup Wilayah III, Sri Kuncoro Hadi mengatakan KPK RI bertandang ke DPRD Kotabaru untuk mengajak bersinergi. Terutama dalam rangka pencegahan korupsi, jangan sampai terjadi lagi di Kalimantan Selatan hingga dilakukan kegiatan penindakan.

"Oleh karena itu kami mendorong teman-teman DPRD kabupaten Kotabaru lebih melakukan pengawasan tata pemerintahan di kabupaten Kotabaru," bebernya.

Dirinya juga menegaskan kegiatan ini hanya sebagai rapat koordinasi, dengan harapan bersama  tidak ada terjadi penindakan kasus korupsi. Baik untuk anggota DPRD, maupun pejabat di pemerintah lainnya. (AOL) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved