DPRD Kotabaru

Harapkan Pembebasan Lahan Bandara GSA Dipercepat, DPRD Kotabaru  Berikan Tenggat Waktu

Usai melalui sejumlah pembahasan sebelumnya, DPRD Kotabaru memberi batas waktu realisasi pembebasan lahan rencana perluasan Bandar Udara Gusti Sjamsir

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
Istimewa
DPRD Kotabaru gelar RDP terkait realisasi pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Gusti Sjamsir Alam di Stagen. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Usai melalui sejumlah pembahasan sebelumnya, DPRD Kotabaru memberi batas waktu realisasi pembebasan lahan rencana perluasan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam (GSA) Stagen.

Tenggat waktu diberikan kepada Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan)  Kotabaru ini  guna mempercepat proses pembebasan, mengingat sejumlah warga juga telah mendatangi DPRD Kotabaru untuk menanyakan kejelasan.

Baik untuk mewujudkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di tenggat waktu 17 hari dan 30 hari berikutnya untuk proses pembebasan.

Diungkapkan Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, tenggat waktu yang diberikan adalah hasil kesepakatan bersama setelah adanya Rapart Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (11/11/2024).

"Kepala Disperkimtan juga bersyukur,  karena terkait serapan anggarannya. Kalau bisa 100 persen. Maka daei itu disepakati dengan tenggat waktu yang diberikan," kata Suwanti.

Dirinya juga mengatakan untuk terus berkoordinasi jika ada kendala ditemukan di lapangan.

Diketahui, pembebasan lahan untuk perluasan Bandar Udara GSA menjadi perhatian anggota DPRD, setelah dua tahun berproses namun tidak kelar-kelar.

Sementara itu, Pemerintah Daerah juga  sudah menganggarkan 116 miliar rupiah selama dua tahun anggaran untuk pembebasan. Yakni 50 miliar di 2023 dan 66 Miliar di 2024. (AOL)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved