Selebrita

Tak Tabrak Aturan, Raffi Ahmad Masih Bebas Pasang Tarif Ratusan Juta Tiap Posting Medsos

Tak tabrak aturan, Raffi Ahmad masih bebas pasang tarif ratusan juta tiap postingan medsos. Intip tarif endorse suami Nagita Slavina.

Editor: Achmad Maudhody
Grid.id/Devi Agustiana
Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Status Raffi Ahmad yang kini jadi pejabat negara banyak memicu sikap penasaran publik.

Tak cuma soal harta kekayaan yang kini harus dilaporkan, karier Raffi sebagai seorang artis juga jadi sorotan.

Pasalnya, meski sudah dilantik jadi Utusan Khusus Presiden, Raffi sesumbar tak otomatis penisun dari dunia keartisan. 

Otomatis, suami Nagita Slavina masih bisa menikmati honor dari pekerjaannya sebagai presenter, penyanyi hingga brand ambassador.

Pun demikian dengan kegiatan endorse yang jadi salah satu sumber penghasilan Raffi yang besar masih bisa dinikmatinya.

Tak heran hingga kini sejumlah postingan diduga endorse masih sering muncul di Instagram miliknya, @raffinagita1717.

"Masih, ya kan emang enggak ada larangannya (terima endorse)," kata Raffi Ahmad di kawasan Wijaya Jakarta Selatan, belum lama ini dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (16/11/2024).

"Dan kalau saya kan jabatannya memang di kabinet, tapi non-struktural. Non-struktural itu, ya ada program kerjanya lagi kita bikin," tutur Raffi.

Raffi menjelaskan bahwa dirinya tak dapat larangan soal endorse, apalagi jika endorse tersebut berkaitan dengan aktivitas anak muda.

"Kan saya bidang generasi muda dan pekerja seni, nah kayak seni broadcast, film, tari, walaupun masih di dalam situnya, boleh," ungkap Raffi.

"Supaya kita juga bisa lebih dekat sama semuanya. Tapi yang paling penting, karena lagi tugas utusan, kita utamakan itu," bebernya.

Tarif Endorse Raffi Ahmad

Raffi Ahmad saat ini dikenal sebagai satu di antara artis Tanah Air yang sukses dan kaya raya.

Bahkan, Raffi Ahmad pun dijuluki sebagai Sultan Andara.

Selain memiliki segudang bisnis, rupanya untuk endorse sekali posting di instagram Raffi Ahmad sangatlah mahal. 

Saat hadir di YouTube Boy William, Raffi menjelaskan bahwa harganya bervariasi tergantung jenis konten yang akan diunggah, seperti foto atau video.

Raffi mangatakan, jika dihitung secara keseluruhan tarif endorse-nya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

"Tergantung kontennya juga sih ada foto ada video, dan lain-lain. Ya pokoknya ratusan (juta) lah," kata Raffi Ahmad kepada Boy William, dikutip Rabu (18/10/2023).

Namun, Raffi Ahmad tak menjelaskan nominal pasti untuk endorse di instagramnya.

"Pantesan lo kaya ya," ujar Boy.

"Ya lumayan," jawab Raffi Raffi Ahmad sembari tertawa.

Selain endorse, Raffi Ahmad memiliki banyak bisnis lainnya di berbagai sektor.

Raffi mengaku menikmati pekerjaannya hingga saat ini.

Bahkan, ia belum ingin pensiun dini dan berencana untuk tetap produktif hingga tua.

Selain bisnis dan endorse, Raffi juga didapuk menjadi brand ambassador banyak produk.

KPK Beri Lampu Hijau

Terkait soal endorse, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkap tak ada aturan yang melarang Raffi untuk menerima endorse.

Namun demikian, Raffi disebut tetap harus mengikuti rambu sebagai seorang pejabat negara.

"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (13/10/2024).

Pahala mengatakan, Raffi sebenarnya juga masih bisa menerima endorsement. Tidak ada larangan untuk penjabat menerima endorse.

Namun, biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.

"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," ujar Pahala.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (Kompas.com)

Pahala turut menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," kata Pahala.

Menurut Pahala, LHKPN wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden.

Ia menjelaskan meskipun tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN, namun setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk menunaikan kewajiban tersebut.

"Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing," kata Pahala.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved