Pilgub Kalsel 2024

Dua Paslon Pilgub Kalsel 2024 Sudah Ajukan Izin Kampanye Akbar ke KPU, Berikut Jadwalnya

Ini kataKetua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa usai masa kemapnye berakhir pada 23 November 2024, kedua paslon Pilguib Kalsel telah ajukan kampanye akbar

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
 (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Debat pamungkas untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan sudah berlangsung pada Minggu (17/11/2024).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masa kampanye akan berakhir pada 23 November2024 mendatang. 

Lalu apa saja yang masih difasilitasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan? 

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa mengatakan, setelah debat kedua maka untuk debat tidak ada lagi yang difasilitasi oleh KPU. 

Sementara itu, yang masih difasilitasi hingga berakhirnya masa kampanye yakni pemasangan baliho atau umbul-umbul.

“Itu memang difasilitasi oleh KPU dan itu hingga masa kampanye berakhir,” jelas Andi. 

Andi menyebut jika dua pasangan calon sudah mengajukan izin untuk melaksanakan kampanye akbar. 

Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Panggil Sahbirin Noor Terkait Kasus Gratifikasi Sejumlah Proyek Pemprov Kalsel

Baca juga: Debat Pamungkas Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2024, KPU: Ada Enam Segmen

Dimana kedua pasangan calon mengajukan di hari berbeda yakni 22 November dan 23 November. 

“Jadi memang ada yang mengajukan kepada kami untuk kampanye akbar. Untuk itu tidak ada fasilitas dari kami. Mereka hanya meminta izin kepada KPU,” pungkasnya.

 (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved