Pilkada Kalsel 2024

Dua Paslon Pilgub Kalsel Ajukan Izin Kampanye Akbar, KPU Tegaskan Tak Memfasilitasi

Dua pasangan calon Pilgub Kalsel sudah mengajukan izin untuk melaksanakan kampanye akbar ke KPU Kalsel. 

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masa kampanye Pilkada 2024 akan berakhir pada 23 November mendatang. 

Lalu apa saja yang masih difasilitasi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan?
 
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa mengatakan, setelah debat kedua, untuk debat tidak ada lagi yang difasilitasi oleh KPU. 

Sementara itu, yang masih difasilitasi hingga berakhirnya masa kampanye yakni pemasangan baliho atau umbul-umbul. “Itu memang difasilitasi oleh KPU dan itu hingga masa kampanye berakhir,” jelas Andi. 

Andi menyebut, dua pasangan calon sudah mengajukan izin untuk melaksanakan kampanye akbar. 

Dimana kedua pasangan calon mengajukan di hari berbeda yakni 22 November dan 23 November. 

“Jadi memang ada yang mengajukan kepada kami untuk kampanye akbar. Untuk itu tidak ada fasilitas dari kami. Mereka hanya meminta izin kepada KPU,” pungkasnya. (wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved