DPRD Kotabaru
Fraksi Bintang Pembangunan DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Raperda APBD dan Nota Keuangan 2025
Fraksi Bintang Persatuan DPRD Kotabaru sampaikan laporan akhir terkait Raperda APBD dan Nota Keuangan Anggaran 2025
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Fraksi Bintang Persatuan DPRD Kotabaru sampaikan laporan akhir terkait Raperda APBD dan Nota Keuangan Anggaran 2025 pada rapat paripurna, Senin (18/11/2024).
Ketua Fraksi, Mustakim memberikan apresiasi Pemda Kotabaru yang telah melaksanakan aturan perundang-undangan yang berlaku, seperti berkesesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, sebelum menyusun Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025 telah melalui penyusunan KUA PPAS 2025 sebagai pedoman.
Penentuan Prioritas dan Plafon Anggaran Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 juga telah menggunakan pendekatan money follow program priority dan program priority follow out came.
Pembahasan Nota Keuangan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotabaru telah melalui mekanisme aturan yang berlaku.
"Sebagaimana kita cermati bersama, RAPBD Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 mencapai sebesar Rp. 4.694.525.556.046,00," ungkap Mustakim.
Pihaknya pun mencermati kembali pagu anggaran SKPD terkait kegiatan prioritas dalam RKPD telah menggambarkan kegiatan yang akan dilaksanakan sebagaimana yang telah dibahas bersama antara TAPD dan Banggar DPRD Kotabaru dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pencermatan pada urusan wajib di bidang pendidikan, kesehatan dan sosial dan di bidang lainnya telah menggambarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hal-hal yg kami uraikan di atas, maka kami Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan menyetujui agar Raperda APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Perda APBD," ucapnya.

Di samping itu, sejumlah saran juga diberikan untuk melengkapi, di antaranya agar pencapaian sasaran-sasaran kegiatan program harus mengedepankan profesionalisme dalam pelaksanaan kegiatan APBD dari masing masing SKPD.
SKPD juga harus memiliki indikator kinerja yang terukur sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh Masyarakat.
Terakhir, APBD Tahun Anggaran 2025 agar dapat dilaksanakan tepat waktu terutama kegiatan-kegiatan fisik secara realistis dan bertanggung jawab. (AOL)
Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Jerry Lumenta Berpulang, Suwanti: Beliau Pribadi yang Baik dan Loyal |
![]() |
---|
Tinjau Gedung Baru di Sebelimbingan, DPRD Kotabaru Harapkan Kerusakan Cepat Diselesaikan |
![]() |
---|
Gelar Paripurna, DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Pembahasan Enam Raperda |
![]() |
---|
Pilkada Kotabaru Berlangsung Kondusif, Anggota DPRD Abu Suwandi Sampaikan Apresiasi |
![]() |
---|
Pilkada 2024 Lancar, Ketua DPRD Kotabaru Harapkan Pemimpin Terpilih Realisasikan Visi Misi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.