DPRD Kotabaru

Fraksi Bintang Pembangunan DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Raperda APBD dan Nota Keuangan 2025

Fraksi Bintang Persatuan DPRD Kotabaru sampaikan laporan akhir terkait Raperda APBD dan Nota Keuangan Anggaran 2025

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Humas DPRD Kotabaru
Ketua Fraksi Bintang Persatuan, Mustakim membacakan laporan akhir terkait Raperda APBD 2025 dan Nota Keuangan Anggaran 2025 pada rapat paripurna, Senin (18/11/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Fraksi Bintang Persatuan DPRD Kotabaru sampaikan laporan akhir terkait Raperda APBD dan Nota Keuangan Anggaran 2025 pada rapat paripurna, Senin (18/11/2024).

Ketua Fraksi, Mustakim memberikan apresiasi Pemda Kotabaru yang telah melaksanakan aturan perundang-undangan yang berlaku, seperti berkesesuaian Peraturan Pemerintah  Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan  Keuangan Daerah.

Selanjutnya, sebelum menyusun Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025 telah melalui penyusunan KUA PPAS 2025 sebagai pedoman.

Penentuan Prioritas dan Plafon Anggaran Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 juga telah menggunakan  pendekatan money follow program priority dan program priority follow out came.

Pembahasan Nota Keuangan  antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotabaru telah melalui mekanisme aturan yang berlaku.

"Sebagaimana kita cermati bersama,  RAPBD Kabupaten Kotabaru Tahun 2025 mencapai sebesar Rp. 4.694.525.556.046,00," ungkap Mustakim.

Pihaknya pun mencermati kembali pagu anggaran SKPD terkait kegiatan prioritas dalam RKPD telah menggambarkan kegiatan yang akan dilaksanakan sebagaimana yang telah dibahas  bersama antara TAPD dan Banggar DPRD Kotabaru  dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pencermatan pada  urusan wajib di bidang pendidikan, kesehatan dan sosial  dan di bidang lainnya telah menggambarkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan hal-hal yg kami uraikan di atas, maka kami Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan  menyetujui agar Raperda APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Perda APBD,"  ucapnya.

Suasana pada rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (18/11/2024)
Suasana pada rapat paripurna DPRD Kotabaru, Senin (18/11/2024) (DPRD Kotabaru)

Di samping itu, sejumlah saran juga diberikan untuk melengkapi, di antaranya agar pencapaian sasaran-sasaran kegiatan program harus mengedepankan profesionalisme dalam pelaksanaan kegiatan APBD dari masing masing SKPD.

SKPD juga harus memiliki indikator kinerja yang terukur sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh Masyarakat.

Terakhir, APBD Tahun Anggaran 2025 agar dapat dilaksanakan tepat waktu terutama kegiatan-kegiatan fisik secara realistis dan bertanggung jawab. (AOL)


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved