DPRD Kotabaru

Laporan Akhir Raperda APBD 2025, Fraksi PAN Minta Prioritaskan Pelebaran Tanjakan Baharu

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kotabaru, Rahmad menyampaikan laporan akhir Raperda APBD dan Nota Keuangan TA 2025

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Humas DPRD Kotabaru
Sekretaris Fraksi PAN, Rahmad, sampaikan enam poin pandangan fraksi terkait Laporan Akhir Raperda APBD dan Nota Keuangan TA 2025, Senin (18/11/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kotabaru, Rahmad menyampaikan laporan akhir Raperda APBD dan Nota Keuangan TA 2025, Senin (18/11/2024).

Dalam penyampaian pada Rapat Paripurna kali ini, Rahmad mengatakan setidaknya ada enam poin pandangan yang menjadi pandangan fraksinya.

Pertama untuk masing-masing SOPD agar melaksanakan program kerja secara maksimal, dengan PAGU anggaran yang telah ditetapkan di APBD Tahun Anggaran 2025.

Kemudian menurutnya perlu pengawasan internal, agar program pembangunan berjalan dengan baik.

Berkenaan berbagai program pembangunan, diharapkan kualitas dari proyek infrastruktur bisa lebih baik, agar masyarakat dapat memperoleh manfaatnya.

"Pergunakan anggaran secara efektif dan efisien," ucapnya.

Suasana berlangsungnya rapat paripurna masa sidang  ,  rapat ke-11 Tahun Sidang 2024 - 2025 yang digelar DPRD Kotabaru, Senin (18/11/2024).
Suasana berlangsungnya rapat paripurna masa sidang , rapat ke-11 Tahun Sidang 2024 - 2025 yang digelar DPRD Kotabaru, Senin (18/11/2024). (Humas DPRD Kotabaru)

Diharapkan pula, seluruh pelaksana kegiatan APBD harus taat hukum, sehingga tidak melakukan tindakan korupsi.

Terakhir, Fraksi pan juga berpandangan agar dapat memprioritaskan penyelesaian pelebaran jalan Baharu Utara mengingat seringkali terjadi kecelakaan yang berulang.

"Demikian pandangan Fraksi PAN sebagai laporan akhir, Semoga ke depannya dapat memberikan dampak yang lebih positif lagi," pungkas Rahmad.(AOL)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved