Kriminalitas HSU

Tiga Pemilik Sabu dan Ekstasi Masuk Sel, Begini Penjelasan Polres HSU

Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi.

Humas Polres HSU
Barang bukti sabu yang ditemukan petugas Satresnarkoab Polres HSU saat menggerebek sebuah rumah di Desa Murung Kupang, Kabupaten HSU 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI -  Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (24/10/2024), di sebuah rumah di Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.

Anggota memerlukan waktu untuk pengembangan hingga baru kali ini dilakukan ekspose. 

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata SH SIK melalui Kasatnarkoba, AKP Sutargo mengatakan,  petugas Satresnarkoba Polres HSU telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yakni berinisial AH (34), perempuan berinisial SN (25) dan W (20), atas kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi.

“Dari penggeledahan di lokasi anggota Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,66 gram, 1 butir obat narkotika jenis ekstasi berwarna biru berlogo RR dengan berat 0,46 gram, serta peralatan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).

Polres HSU akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres HSU. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam membantu mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Bantuan dan kerja sama dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tambahnya.

Kasus ini telah ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Satresnarkoba Polres HSU akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

 

Barang bukti tindak pidana peredaran gelap narkoba diperlihatkan pada giat press release Polres Balangan di Mako Polres Balangan.
Barang bukti tindak pidana peredaran gelap narkoba diperlihatkan pada giat press release Polres Balangan di Mako Polres Balangan. (Humas Polres Balangan untuk BPost)


Polres Balangan Rehab Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


Sementara itu, dalam kurung waktu 20 hari, Polres Balangan berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Balangan.

Sedikitnya, ada delapan pelaku yang berhasil diamankan pada tindak pidana tentang narkotika ini. Lima di antaranya menjalani assessment dan dinyatakan bisa dilakukan rehabilitasi untuk penyembuhan.

Sementara tiga orang lainnya disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Balangan, AKP Popo Hartopo, telah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka yang diputuskan untuk menjalani rehabilitasi ujar AKP Popo diketahui merupakan pengguna yang memiliki narkoba jenis sabu di bawah satu gram. 

"Tentunya dalam pelaksanaan assessment, pelaku melewati sesi introgasi yang cukup ketat hingga akhirnya penyidik bisa menyimpulkan status dari pelaku," ujar AKP Popo, Rabu (20/11/2024).

Adapun tiga pelaku yang diamankan merupakan pengedar narkoba, satu di antaranya adalah residivis perempuan yang dibekuk di Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan dengan barang bukti 10 paket sabu. (nia/ell)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved