Pilkada Tala 2024

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Tala Berproses, Bawaslu Limpahkan Kasus Ini ke Polres Tala

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan oknum ASN Disdik Tala kini menggelinding ke Polres Tala

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
FOTO; ISTIMEWA/Diskominfo Tala
Ilustrasi - PJ Bupati Tala H Syamsir Rahman mengawali penandatanganan komitmen bersama netralitas ASN sebelum apel gabungan, Senin (7/10) pagi, di halaman kantor Setda Tala. Komitmen ini, rupanya dilanggar dan kini tengah berproses. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI  - Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), saat ini sedang berproses. 

Saat ini kasus itu telah menggelinding ke Polres Tala. Hal ini setelah adanya pelimpahan perkara tersebut dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tala.

Data dihimpun Kamis (21/11/2024), Bawaslu Tala telah melayangkan surat pelimpahan penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Polres Tala sejak beberapa hari lalu. 

Hal itu juga tertuang pada Surat Pemberitahuan Status Laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Tala Gunawan Rahayu pada tanggal 14 November 2024.

"Sebelumnya sudah kami tangani di sentra Gakkumdu. Ada cukup bukti formil materil dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Y. Jadi sekarang kasusnya dilimpahkan ke penyidik Polres Tala," sebutnya.

Ia menerangkan perkara tersebut telah ditingkatkan pada proses penyelidikan dan penyidikan ke Polres Tala
dugaan pelanggaran Pasal 188 jo 71 ayat (1) atau 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf l tentang Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Ropublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota.

Hal ini, sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Monjadi Undang-Undang.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menjerat Y yakni pada pertemuannya dengan sejumlah guru di Kecamatan Batuampar, beberapa pekan lalu.

Pada forum itu, Y yang merupakan ASN di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tala ditengarai melakukan ajakan untuk memilih pasangan calon (paslon) bupati/wabup tertentu.

Selain itu juga dinilai melontarkan kalimat yang disebut-sebut merugikan  pasaran calon bupati/wabup Tala lainnya.

Sekedar diketahui di Tala ada dua paslon yaitu HM Rahmat Trianto-HM Zazuli (RaZa) dan H Bambang Alamsyah-Ikhwan Khariri (BAIK).

Y  juga menyebut beberapa nama tokoh di Kalsel, termasuk pengusaha besar, yang dikait-kaitkan dengan pasangan salah satu paslon.

Hal itu kemudian berbuntut panjang. Tim paslon bupati/wabup tersebut melaporkan Y ke Bawaslu Tala karena dinilai tidak netral sebagai ASN.

Selain itu dari pihak lain, Y juga dilaporkan ke Polda Kalsel atas tindakan pencemaran  nama baik lantaran menyebut nama beberapa tokoh yang dikaitkan dengan salah satu paslon bupati/wabup Tala.

Terkait laporan  pencemaran nama baik itu, Y telah melakukan permintaan maaf kepada tokoh tokoh tersebut. Permintaan maafnya itu direkam melalui video di Polda Kalsel dan menyebar di sosial media.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)


BPOST GROUP/BANYU LANGIT ROYNALENDRA NARESWARA 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved