Kriminalitas di Kalbar
Jadi Korban TPPO, Gadis di Singkawang Kalbar Ini Dijual Pacar Sendiri, Segini Tarifnya Sekali Kencan
Gadis belasan tahun di Singkawang, dijual oleh pacarnya sendiri kepada hidung belang dengan tarif sekali kencan Rp 600 ribu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Seorang gadis di Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitas seksual terhadap anak di bawah umur.
Gadis belasan tahun itu, dijual oleh pacarnya sendiri kepada pria hidung belang dengan tarif sekali kencan Rp 600 ribu.
Pengungkapan kasus TPPO ini dibeberkan Satreskrim Polres Singkawang dalam Pers Release di Ruang Sat Reskrim Polres Singkawang, Rabu 20 November 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Singkawang KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Deddi Sitepu, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Hidayatno dan para penyidik Sat Reskrim Polres Singkawang.
Baca juga: Bongkar Sindikat TPPO, Polres Tabalong Amanka Lima Tersangka
Baca juga: Terungkapnya Prostitusi Online Murid SMP di Asahan, Ditawarkan Lewat MiChat, Begini Modusnya
Kapolres Singkawang melalui Wakapolres KOMPOL Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H. menuturkan, Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial AR alias BG lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Modus pelaku yakni melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur atau tindak pidana kekerasan seksual.
"Pengungkapan kasus ini berhasil anggota amankan pada hari Selasa 19 November 2024 di salah satu Hotel dan kost di Kota Singkawang sekitar pukul 00.15 WIB," ungkap Waka Polres Singkawang.
Bahwa yang menjadi Korban dari tindak pidana Perdagangan Orang adalah masih anak dibawah umur, yang mana tersangka ini mengaku mengenal dekat dengan korban. Bahkan tersangka juga mengakui jika korban adalah pacarnya.
Tersangka melakukan kejahatannya dengan menggunakan salah satu aplikasi yang berbasis jarak (MiChat).
Tersangka melakukan prostitusi atau penjualan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur kepada pria hidung belang.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan negoisasi dengan calon pelanggan atau pemesan dengan harga Rp600 ribu untuk sekali kencan," ujarnya.
Pada saat kejadian, anggota Polres Singkawang mendapatkan informasi dan dengan cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap aktivitas tersebut.
"TKP nya ada dua tempat, karena setelah dilakukan penggerebekan ternyata salah satu barang bukti yang kita amankan dari tersangka terdapat bukti lainnya, bahwasanya tersangka ini sudah pernah melakukan hal serupa yaitu di salah satu kost yang berada di Kecamatan Singkawang Tengah," ungkapnya.
Dalam Pengerbekan tersebut Petugas juga berhasil mengamankan Barang bukti terkait tindak pidana perdagangan orang yang telah dilakukan oleh Tersangka antaralain, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Vario, uang tunai senilai Rp600 ribu, dan satu kotak alat kontrasepsi merk sutra berwarna merah.
"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 dan Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana penggelapan orang dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," jelasnya.
Baca juga: Prostitusi Online di Gresik Dibongkar, Beroperasi di Apartemen, Tarif Sekali Kencan Rp600 Ribu
pria hidung belang
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Polres Singkawang
anak di bawah umur
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Bawa Paksa Motor Pengunjung Danau Sebedang Kalbar, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi |
|
|---|
| Buru Pencuri Motor, Tak Sengaja Personel Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang Dapati Sabu di Ruko Ini |
|
|---|
| Curi Uang dan Handphone dari Jok Motor, Dua Pria Ini Diringkus Personel Polsek Pontianak Selatan |
|
|---|
| Jadi Korban Penusukan, Personel Polres Sintang Kalbar Dilarikan ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Mertua di Ketungau Hulu Sintang Kalbar Tewas Dihabisi Menantu, Ini Motif Pelaku Saat Serahkan Diri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.