DPRD Kalsel

Prolegda 2024-2029, Bapemperda DPRD Kalsel Tetapkan 31 Raperda Prioritas

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan 31 untuk dimasukan prolegda 2024-2029

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Humas DPRD Kalsel
Ketua Bapemperda, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, memimpin rapat finalisasi bersama anggota Bapemperda. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024-2029.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, usai memimpin rapat finalisasi bersama anggota Bapemperda

"Alhamdulillah, sesuai agenda hari ini, kita berhasil memfinalisasi Prolegda untuk masa sidang 2024-2029. Kami sepakat mengutamakan kualitas produk hukum yang dihasilkan. Setelah pembahasan mendalam, prioritas Prolegda mencakup 30 Raperda,” ujar Iskandar.  

Dari 31 Raperda yang masuk dalam Prolegda, sebanyak 14 di antaranya merupakan inisiatif DPRD, sementara sisanya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Kalsel.  

“Kami menyisir Raperda yang menjadi prioritas utama untuk dibahas pada masa sidang 2024-2025. Totalnya ada 19 Raperda, termasuk pembahasan kumulatif seperti pengesahan APBD dan RAPBD,” jelas Iskandar.  

Untuk memastikan pembahasan berjalan efektif, Bapemperda akan mengoptimalkan kerja Panitia Khusus (Pansus), baik di tingkat komisi maupun gabungan.  

“Tergantung urgensi dan cakupan Raperda, ada yang dibahas oleh pansus komisi, ada pula yang memerlukan pansus gabungan. Salah satunya, Raperda RPJMD yang nantinya akan merefleksikan visi-misi gubernur terpilih dalam Pilkada mendatang,” tambahnya.  

rapat bapemperda DPRD Kalsel
Ketua Bapemperda, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, memimpin rapat finalisasi bersama anggota Bapemperda.

Menanggapi kemungkinan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) seiring terbentuknya pemerintahan nasional baru, Iskandar menegaskan bahwa Bapemperda tetap fleksibel.  

“Kami terbuka terhadap usulan Raperda tambahan, terutama yang sifatnya mendesak. Jika ada SOTK baru yang memerlukan aturan pendukung, kami siap memasukkannya ke Prolegda dan membahasnya di masa sidang berikutnya,” tutupnya. (Banjarmasimpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved