Pilkada 2024

Tutorial Cek DPT Online Pilkada 2024, Pemilih Bisa Akses Nomor dan Lokasi TPS

Simak tutorial cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online Pilkada 2024, pemilih bisa mengetahui nomor dan lokasi TPS.

Editor: Mariana
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene). 
Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada yang dilaksanakan KPU HST di Desa Banua Budi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak tutorial cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online Pilkada 2024, sebelum melakukan pencoblosan.

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia akan digelar serentak besok Rabu (27/11/2024).

Pada gelaran Pilkada, DPT adalah daftar resmi yang memuat warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara.

DPT memastikan hanya pemilih yang terdaftar yang dapat menggunakan hak suaranya.

Oleh karena itu, sebelum Pilkada digelar, kamu dapat memastikan nama kamu terdaftar sebagai pemilih di DPT.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Selasa 26 November 2024 Anjlok: Rp 1.499.000 per Gram, Berikut Detailnya

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Amandemen UUD 1945 Halaman 46

Adapun masyarakat dapat mengecek daftar nama, nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024

Akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kemudian masukkan nomor WhatsApp

Nantinya kamu akan mendapatkan kode OTP

Kemudian masukkan kode OTP dari WhatsApp ke laman Cek DPT

Lalu klik 'Konfirmasi'

Jika sudah, laman akan menampilkan beberapa informasi mulai dari nomor TPS hingga alamat TPS

Beberapa daerah juga menyediakan aplikasi lokal atau hotline untuk membantu warga mengecek DPT dan lokasi TPS.

Kamu dapat menghubungi KPU setempat untuk informasi lebih lanjut.

Jika nama kamu tidak muncul, segera hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat atau KPU daerah untuk memastikan hak pilih kamu.

Syarat Pemilih Pilkada 2024

Berikut syarat pemilih Pilkada 2024 yang dikutip dari laman resmi KPU:

Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el

Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor

Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga

Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadwal Pilkada 2024

Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin. 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan: Senin, 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon dan Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024 

Pengumuman Pendaftaran Paslon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

Pendaftaran Paslon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024 

Penelitian Pesyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

Penetapan Paslon: Minggu, 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved