Pilkada 2024
Tutorial Cek DPT Online Pilkada 2024, Pemilih Bisa Akses Nomor dan Lokasi TPS
Simak tutorial cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online Pilkada 2024, pemilih bisa mengetahui nomor dan lokasi TPS.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak tutorial cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online Pilkada 2024, sebelum melakukan pencoblosan.
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia akan digelar serentak besok Rabu (27/11/2024).
Pada gelaran Pilkada, DPT adalah daftar resmi yang memuat warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara.
DPT memastikan hanya pemilih yang terdaftar yang dapat menggunakan hak suaranya.
Oleh karena itu, sebelum Pilkada digelar, kamu dapat memastikan nama kamu terdaftar sebagai pemilih di DPT.
Baca juga: Update Harga Emas Antam Selasa 26 November 2024 Anjlok: Rp 1.499.000 per Gram, Berikut Detailnya
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Amandemen UUD 1945 Halaman 46
Adapun masyarakat dapat mengecek daftar nama, nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024
Akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Kemudian masukkan nomor WhatsApp
Nantinya kamu akan mendapatkan kode OTP
Kemudian masukkan kode OTP dari WhatsApp ke laman Cek DPT
Lalu klik 'Konfirmasi'
Jika sudah, laman akan menampilkan beberapa informasi mulai dari nomor TPS hingga alamat TPS
Beberapa daerah juga menyediakan aplikasi lokal atau hotline untuk membantu warga mengecek DPT dan lokasi TPS.
Kamu dapat menghubungi KPU setempat untuk informasi lebih lanjut.
Jika nama kamu tidak muncul, segera hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat atau KPU daerah untuk memastikan hak pilih kamu.
Syarat Pemilih Pilkada 2024
Berikut syarat pemilih Pilkada 2024 yang dikutip dari laman resmi KPU:
Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el
Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadwal Pilkada 2024
Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin. 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan: Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon dan Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Paslon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Paslon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pesyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Paslon: Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
![]() |
---|
Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.