Pilkada 2024
Ahmad Luthfi Ungguli Andika Perkasa di Pilgub Versi Hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024
Simak hasil quick count Pikada Jawa Tengah sementara pada Rabu (27/11/2024) per pukul 15.16 WIB. Pasangan nomor urut 2 unggul telak.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak hasil quick count Pikada Jawa Tengah sementara pada Rabu (27/11/2024) per pukul 15.16 WIB. Pasangan nomor urut 2 unggul telak.
Mengutip Litbang Kompas, per pukul 15.16 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 63.25 persen.
Diketahui, Pilgub Jateng diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa- Hendrar Prihadi (Hendi) dan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).
Dari hasil penghitungan sementara itu, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) unggul dengan 60.38 persen.
Sementara itu, pasangan Andika-Hendi memperoleh 39.62 persen.
Baca juga: Kronologi Ketua KPPS di Bima Dibacok saat Bertugas di Pilkada 2024, Pelaku Ditangkap, Ini Motifnya
Baca juga: Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel 2024, Acil Odah Menang dari Muhidin di TPS 001 Desa Keramat
Hasil Quick Count Versi 3 Lembaga Survei Rabu (27/11/2024) per pukul 15.16 WIB:
1. Litbang Kompas
Andika Perkasa-Hendi: 39.62 persen
Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 60.38 persen
Data masuk: 63.25 persen
2. Charta Politika
Andika Perkasa-Hendi: 41.98 persen
Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 58.02 persen
Data masuk: 61.00 persen
3. Indikator
Andika Perkasa-Hendi: 41.44 persen
Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 58.56 persen
Data masuk: 58.33 persen
4. Lembaga Survei Indonesia
Andika Perkasa-Hendi: 40.20 persen
Ahmad Luthfi-Taj Yasin: 59.80 persen
Data masuk: 56.75 persen
Menurut peraturan KPU, hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024 dapat dilihat dua jam setelah TPS ditutup, yaitu mulai pukul 15.00 WIB.
Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, yang bertujuan menjaga objektivitas dan mencegah pengaruh hasil Quick Count terhadap pemilih.
Peraturan tersebut mengatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pada Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Adapun, ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Lalu, ayat 2 menerangkan bahwa pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasil survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
Sebagai catatan, hasil quick count hanya bersifat acuan semata, mengingat hasil resmi Pemilihan Umum 2024 dilakukan berdasar rekapitulasi manual oleh KPU.
Hitungan atau rekapitulasi suara oleh KPU dimulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Pihak KPU juga mengatur dalam Pasal 19 Ayat 5 Peraturan KPU 9/2022, bahwa lembaga survei yang melakukan proses quick count, wajib menyatakan bahwa perhitungan tersebut bukan hasil resmi KPU.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
![]() |
---|
Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.