Pilkada 2024

Jadwal Lanjutan Pilkada Calon Tunggal Lisa Halaby dan Paslon Lainnya, KPU Segera Lakukan Ini

KPU memantau dan mempersiapkan langkah-langkah untuk Pilkada 2024 di wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Editor: Mariana
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 
Iluatrasi. Petugas TPS 01 Guntung Paikat menemukan secarik kertas terselip di surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pilkada 2024 di sejumlah daerah memiliki calon tunggal, di antaranya di Pilkada Banjarbaru, paslon Lisa Halaby-Wartono yang berkompetisi tanpa kompetitor imbas paslon Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi.

Adanya Pilkada calin tunggal tersebut menuai sorotan publik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan ihwal pihaknya terus memantau dan mempersiapkan langkah-langkah untuk Pilkada 2024 di wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Berdasarkan data yang ada, terdapat satu provinsi dan 36 kabupaten/kota yang menghadapi situasi calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024.

Dalam jumpa pers Rabu (27/11/2024) malam. Anggota KPU RI, Idham Holik mengungkapkan KPU akan segera melakukan komunikasi dengan Komisi II DPR RI, terkait dengan langkah-langkah antisipasi untuk Pilkada di daerah dengan calon tunggal.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Kurikulum Merdeka, Chapter 4: Upcycling Used Material

Baca juga: Kuak Status dengan Boy William, Sarwendah Akhirnya Buat Pengakuan, Pantas Betrand Peto Tak Suka

“Kami akan melakukan komunikasi dengan pihak pembentuk undang-undang, khususnya Komisi II DPR RI, untuk membahas jadwal lanjutan dari Pilkada calon tunggal,” ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta.

Idham menegaskan, meskipun Pilkada dengan calon tunggal merupakan salah satu hal yang perlu diantisipasi, proses rekapitulasi hasil pemilu yang dilakukan secara berjenjang di setiap daerah masih dalam tahap pemantauan.

"Kami tetap menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di setiap daerahnya,” lanjutnya.

Idham juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara KPU, DPR, dan pihak terkait lainnya dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada di daerah-daerah tersebut.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan proses pemilihan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun hanya ada satu pasangan calon di beberapa daerah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved